Beranda Hukum Nikita Mirzani Akhirnya Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini 5 Faktanya

Nikita Mirzani Akhirnya Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini 5 Faktanya

SERANG,PUBLIKBICARA.COM – Nikita Mirzani kini bisa tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra. Bebasnya Nikita ini, dikarenakan Dito sebagai pelapor tidak pernah hadir di sidang.

Dirangkum detikcom, Kamis (29/12/2022), persidangan Nikita hari ini diwarnai dengan banyak tudingan. Mulai dari jaksa mengatakan Dito di Malaysia dan dibantah Nikita hingga Nikita menuding jaksa menerima suap atas kasusnya.

Berikut fakta-fakta proses sidang sebelum Nikita Mirzani dibebaskan:

1.Dito Mahendra di Malaysia
Dalam sidang hari ini, jaksa gagal lagi menghadirkan Dito untuk bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik. Padahal, hakim sudah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa.

Dito diketahui sudah dipanggil setidaknya dua atau tiga kali. Dito wajib datang dalam sidang karena keterangannya itu penting, sebab Dito itu terlapor dalam kasus ini.

“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata JPU Slamet di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Hakim Dedy Ari Saputra meminta JPU memperlihatkan dokumen. Jaksa mengatakan bahwa ada keterangan dokumen fotocopy.

“Surat keterangan dari timnya saat ini di Jakarta,” jawab JPU.

Jaksa mengaku tidak tahu Dito pergi ke Malaysia. Jaksa juga berkomunikasi dengan tim Dito.

“Apakah Saudara mengetahui saksi Dito Mahendra meninggalkan Malaysia,” ditanya hakim.

“Tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.

2.Nikita Sebut Dito di Singapura
Pernyataan jaksa ini tidak diterima oleh pihak Nikita Mirzani. Pengacara Nikita menuding jaksa berbohong.

“Saya nyatakan jaksa telah berbohong, jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban,” kata Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra saat ini sedang di Singapura, bukan di Malaysia. Dia mengaku memiliki bukti.

“Dito berbohong, kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret, Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” kata Nikita.

Dito, kata Fahmi, berangkat ke Singapura pukul 08.25 WIB dan tiba di Singapura pukul 11.00. Nikita menyebut memiliki bukti Dito tidak di Malaysia.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

“Dito tidak di Malaysia, saya dapat semuanya, jadi dia di RS itu berbohong,” kata Nikita.

3.Nikita Tuding Jaksa Terima Suap
Suasana panas, tidak berhenti di situ saja. Setelah Nikita menyebut Dito bohong, dia pun menuding jaksa menerima suap.

“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” kata Nikita.

Ucapan Nikita ini membuat riuh peserta sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.

Nikita juga diminta hakim membuktikan semua ucapannya. Hakim meminta Nikita tidak menyebar hoaks dalam sidang.

“Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan,” kata hakim Dedy Adi Saputra.

Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.

“Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti,” tegas hakim.

Nikita kemudian membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia menyebut nama seseorang sebagai jaksa.

“Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan,” kata Nikita.

Usai Nikita menyebut nama Ayu dan Fitria, hakim mempersilahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum jika tudingan dari terdakwa Nikita Mirzani tidak benar. Khususnya terkait adanya aliran dana ke jaksa yang menangani perkara ini.

“Kalau saudara merasa dicemarkan nama baiknya bahwa itu tidak benar, silahkan laporkan, tadi sudah menyebut nama Ayu, Fitria, jangan dijelaskan di persidangan,” kata hakim ketua Dedy.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia U-23 yang Akan Berlaga di Semi Final Piala Asia Melawan Uzbekistan, Polres Bogor Gelar Nobar dan Berhadih

Hakim tidak memberikan kesempatan jaksa untuk menjelaskan atas tudingan Nikita tersebut. Hakim hanya meminta jaksa menanggapi mengenai Mahendra Dito yang beberapa kali tidak bisa hadir di persidangan.

Saksikan juga tayangan Detik-detik Pemilu, Airlangga Hartarto: Tahun 2023 Mega Tantangan!

4.Nikita Mirzani Bebas
Setelah Nikita melemparkan tudingan itu. Hakim pun menjeda sidang selama satu jam.

Hakim bermusyawarah untuk menentukan nasib Nikita Mirzani. Hingga akhirnya setelah satu jam kemudian hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

“Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.

Pantauan detikcom, putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita yang hadir juga ikut menangis.

5.Alasan Nikita Mirzani Bebas
Apa sebenarnya alasan Nikita bebas? Hakim mengatakan ini dikarenakan Dito tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk bersaksi di sidang.

“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata hakim.

Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.

“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” ucap hakim.

Hakim pun mengembalikan dakwaan ke jaksa. Nikita langsung dibebaskan detik itu juga.

“Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum,” tutup hakim.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakApa Itu ADL (Kolesterol Jahat)? Begini Cara Menstabilkannya
Artikulli tjetërKabar Duka,Pemain Sepakbola Legendaris Terkaya di Dunia Pele Meninggal Dunia