Beranda News Kemendikbud Resmi Keluarkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Berlaku Mulai dari SD Hingga...

Kemendikbud Resmi Keluarkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Berlaku Mulai dari SD Hingga SMK

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK semuanya mendapatkan informasi penting tentang undang-undang yang mengatur tentang seragam sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengikuti pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Pedoman ini dikomunikasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Siswa di sekolah dasar dan menengah tunduk pada peraturan yang digariskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemakaian seragam sekolah.

Alasannya, karena undang-undang tentang seragam sekolah dibuat dengan tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa kebangsaan, solidaritas, dan persaudaraan di kalangan siswa.

Selain itu, untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan kejujuran antar siswa, serta untuk meningkatkan kedisiplinan siswa, tanpa adanya komponen sosial.

Semua tujuan tersebut di atas sejalan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dapat ditemukan dalam Pasal 2.

Untuk itu, dengan penataan seragam, siswa akan menjadi landasan bagi sekolah dalam membuat undang-undang tentang seragam sekolah. [Sebab dan akibat]

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

Alam & Lingkungan Nasional Internasional Pemerintahan Parlemen Hukum & Kriminal Peristiwa Olahraga Hiburan Cerita Otomotif Kesehatan Kuliner Lifestyle Wisata Seni & Budaya Khazanah Pendidikan Video Photo

Selain itu, aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 terdapat dua macam seragam yang masing-masing disebut seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain mengenakan seragam sekolah, siswa juga diperbolehkan mengenakan seragam konvensional, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2 pasal 3 konstitusi.

Dalam skenario ini, menurut Pasal 4, sekolah memiliki wewenang untuk mengatur seragam sekolah kepada siswa.

Kemudian, pedoman seragam nasional siswa diatur dalam ayat 1 Pasal 5 tentang aturan pakaian.

Siswa di sekolah dasar diharapkan memakai bawahan merah atau rok dengan kemeja putih.

Kemudian, bagian atas seragam sekolah untuk anak-anak yang setingkat SMP atau SMPLB adalah kemeja putih, dan bagian bawah seragam, yang mungkin celana panjang atau rok biru tua, juga biru tua.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Kemudian, siswa yang berada pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB harus mengenakan atasan kemeja putih dengan celana abu-abu atau rok abu-abu.

Ditegaskan dalam Pasal 10 ayat 1 sampai dengan 3 bahwa siswa wajib mentaati peraturan seragam yang berlaku pada hari-hari tertentu.

Seragam nasional wajib dikenakan pada hari Senin dan Kamis dan di hari upacara penghormatan bendera.
Seragam pramuka dan seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari yang ditentukan oleh sekolah masing-masing adalah contoh pakaian tersebut.
Busana yang dikenakan oleh siswa pada hari-hari atau acara-acara tertentu yang dianggap adat.

Permendikbud menjelaskan bahwa untuk mengenakan seragam nasional pada hari acara, harus memastikan bahwa mereka dihiasi dengan dekorasi yang sesuai.
Atributnya berupa topi, dasi warna seragam nasional yang sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing. Logo Tut Wuri Handayani harus disulam di bagian depan topi.***

Sumber : Rimbanews

Artikulli paraprakAngin Kencang Mengakibatkan Atap Ponpes di Cibungbulang Ambruk
Artikulli tjetërPresiden Jokowi Kritik Visi Kapolri Untuk Tidak Terlalu Rumit