BOGOR, Publikbicara.com – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), guna mewujudkan pendamping yang Santun, Integritas, dan Profesional (SIP). Kementerian Sosial (Kemensos) luncurkan beberapa buku panduan bagi para pendamping PKH diantaranya, buku saku kode etik bagi para pendamping PKH.
Hal itu diutarakan koordinator pendamping PKH Kecamatan Jasinga, Ade Rifki menuturkan, isi dari buku saku tersebut diantaranya memuat 10 pelanggaran kode etik PKH yang sering terjadi diantaranya ada gratifikasi, memegang atau menyimpan kartu PKH Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak melakukan pemutakhiran data, mangkir dari tugas, dan tidak melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
“Menerima pemberian dari KPM itu juga sudah melanggar kode etik loh, sekalipun pendampingnya tidak meminta,” ungkap Ade, pekerja sosial yang rela berhenti menjadi pengajar. Senin (4/4/2022).
Selain itu, sambung Ade, merangkap pekerjaan dan melakukan pungutan liar, terlibat politik praktis, serta penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok hingga pelanggaran norma susila seperti pelecehan seksual, perselingkuhan merupakan pelanggaran etik.
“Ya, jika kita terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Pendamping bisa kena sanksi administrasi, penundaan honor, pemberhentian, serta sangsi hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Untuk itu, jika menemukan pelanggaran kode etik laporkan saja ke nomor pengaduan ini 08111500229 atau email ke PENGADUAN©PKH.KEMENSOS.GO.ID,” sambungnya.
( Redaksi)