Beranda Daerah Selesai Jalani Masa Pidana di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith...

Selesai Jalani Masa Pidana di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith Bebas Murni

Bogor, Publikbicara.com – Selesai menjalani masa pidananya, Assayif Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada, Minggu (21/11/2021)

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ungkap Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Dalam keterangannya, Mujiarto mengungkapkan, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 lalu, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Baca Juga :  Bentuk Keharmonisan: Gagasan Prabowo tentang 'Presidential Club' untuk Meredakan Ketegangan Antarpresiden

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ ungkap Mujiarto.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Lakukan Assesment Penanganan Korban Bencana di Sukajaya Bogor

Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur , Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Fahri/Kamel)

Artikulli paraprakKasus Penyiraman Air keras Oleh Suaminya Sendiri, Korban Meninggal Dunia
Artikulli tjetërTakut Jarum Suntik, Kades Kalong 1 Pegangi Pria Berbadan Kekar saat Divaksin