Beranda Nasional Cegah Varian Baru, Inilah Daftar Syarat Wajib Pendatang Dari Luar Negeri

Cegah Varian Baru, Inilah Daftar Syarat Wajib Pendatang Dari Luar Negeri

Publikbicara.com – Pemerintah Indonesia memperketat kedatangan pendatang dari luar negeri dengan sejumlah syarat wajib. Hal ini guna mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.

“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis (4/11).

Antisipasi pertama, pengetatan pintu masuk negara. Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.

Pencegahan kedua, yakni membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia. Dalam konteks ini hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen yang bisa masuk ke Indonesia.

Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut.

Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi. Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.

Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan. Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.

Baca Juga :  Waduh! Puskesmas Curug Disambangi LPA-PKP, Ada Apa?

“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menjelaskan bahwa proses mutasi pada virus sudah berlangsung cukup lama. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana varian baru tidak tersebar antar negara.

“Jadi yang paling harus diwaspadai adalah masuknya varian-varian pertama,” ujar Masdalina.

Ia mengambil contoh varian Delta yang memiliki tingkat penularan dan penyebaran lebih tinggi daripada varian lainnya, di mana 1 kasus dapat menularkan pada 6-8 orang. Di banyak negara, kasus varian Delta turun sendiri atau disertai intervensi masing-masing negara, setelah 8-14 minggu. Virus tersebut tidak hilang, melainkan melemah atau bermutasi lagi.

“Yang penting virus tersebut tidak menyebabkan kematian atau kesakitan yang tinggi,” tuturnya.

Karena munculnya virus baru sebagai akibat mutasi adalah sesuatu yang alami, maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mencegah varian baru virus tersebar antar negara. Masdalina menyebutkan, selain pengetatan pintu masuk, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah memperbanyak sequencing pada pelaku perjalanan terutama yang berasal dari negara-negara yang terinfeksi berat.

Terkait herd immunity, Masdalina mengatakan bahwa kekebalan kelompok di tiap wilayah Indonesia bervariasi, dengan capaian yang baik di Jawa Bali meski harus tetap ditingkatkan hingga mencapai 70% di akhir tahun. Kekebalan kelompok ini, menurutnya, bisa didapatkan tidak hanya melalui vaksinasi melainkan juga infeksi secara natural.

Baca Juga :  Trip Wisata De'bus Jasinga : Potensi di Bawah Puing Sejarah yang Pudar Seiring Kabut Waktu

“Kita tidak boleh fokus hanya pada herd immunity karena meski sudah tinggi dan vaksinasi sudah baik, tapi masih memungkinkan terinfeksi,” tambahnya.

Setelah 20 bulan hidup bersama Covid-19, kata Masdalina, masyarakat sudah cukup memiliki pengetahuan tentang Covid-19 dan mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, ketika kasus tinggi dan pemerintah memberlakukan PPKM. Ia memandang wajar bila tingkat kepatuhan masyarakat naik turun.

“Fungsi kita bersama untuk saling mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan, tidak bisa selalu mengharapkan petugas baik di lapangan maupun di rumah sakit,” ujar Masdalina.

M.A Kevin Brice, warga Inggris yang bergabung dalam dialog juga menyatakan, rakyat Inggris hampir semua sudah divaksinasi, sedangkan lansia mulai mendapatkan vaksin booster.

“Saat ini Inggris sudah mulai lebih bebas, tapi pemerintah memberikan pesan untuk tetap waspada, tetap harus berpikir bahwa Covid-19 belum berakhir, dan dengan adanya varian baru maka mungkin harus ada langkah yang lebih ketat,” tutur Kevin.

Menurutnya, meski saat ini sudah dilakukan pelonggaran, namun bila terjadi lonjakan kasus yang dinilai berbahaya, maka pengetatan aturan seperti wajib masker dan kebijakan bekerja dari rumah akan kembali dijalankan. Langkah apapun dapat diambil bila situasi memerlukan.

“Mudah-mudahan masyarakat di Indonesia bisa sadar dan waspada, karena tindakan kita ada pengaruhnya bagi orang lain, jadi langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain,” harap Kevin.

Sumber : CNN Indonesia.com

Artikulli paraprakJejak Karier Vanessa Angel Dari Aktris, Model Hingga Penyanyi
Artikulli tjetërEksperimen Baru ! Pria Ini Bikin Pembungkus Kopi Bisa Larut Dalam Air