Beranda Ekonomi 9 Pinjol Berizin Per 25 Agustus 2021

9 Pinjol Berizin Per 25 Agustus 2021

JAKARTA ‐‐ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru per 25 Agustus 2021.

Daftar tersebut menyusut dari catatan bulan sebelumnya atau dari 121 pinjol menjadi 116 pinjol. Penyusutan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK membatalkan tanda bukti terdaftar fintech lending PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology, dan PT Evian Teknologi Indonesia.

Baca Juga :  Kisah Lukisan Sujiwo Tejo: Catatan Unik di Balik Dugaan Gratifikasi Terduga Koruptor SYL

Di sisi lain, OJK menambah sembilan penyelenggara pinjol berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sementara penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:
1.PT Tani Fund Madani Indonesia;
2.PT Ringan Teknologi Indonesia;
3.PT Grha Dana Bersama;
4.PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5.PT Inclusive Finance Group;
6.PT IKI Karunia Indonesia;
7.PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8.PT iGrow Resources Indonesia; dan
9.PT Adiwisista Finansial Teknologi

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0621-24/Jasinga Jalani Sesi Zoom Inovatif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” ujar OJK.

Sumber :Cnn Indonesia

Artikulli paraprakDuit Samisade Desa Cinangka Jadi Betonisasi
Artikulli tjetërMasih Ada 10 Desa di Kabupaten Bogor Belum Mencairkan Samisade, Ini Salah Satu Kendalanya