Beranda Daerah Masih Ada 10 Desa di Kabupaten Bogor Belum Mencairkan Samisade, Ini Salah...

Masih Ada 10 Desa di Kabupaten Bogor Belum Mencairkan Samisade, Ini Salah Satu Kendalanya

CIOMAS – Dari 434 Desa dan Kelurahan masih ada 10 Desa yang lambat mencairkan anggaran bantuan Program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) yang digulirkan Bupati Bogor, salahsatunya terkendala persoalan administrasi yang belum lengkap.

Seperti diungkapkan Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor, Dadan Syarif, bahwa dari 434 Desa dan Kelurahan, masih ada 10 desa lagi yang belum mencairkan anggaran Samisade tahap pertama. Salah satunya, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas.

Lambatnya pencairan, Dadan Syarif menyampaikan, salah satunya faktor SDM di Desa. Ketika ada persoalan kelengkapan administrasi tentang program Samisade yang belum jelas, staf Desa bertanya ke Pendamping Desa.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Sayang jika anggaran Samisade tidak bisa terserap oleh Desa. Namun, saya optimis sisanya 10 Desa lagi bisa mencair Program Samisade, ” ujarnya.

Menurut Dadan, Program Samisade merupakan icon Kabupaten Bogor karena hanya satu-satunya ada di Indonesia. Program Samisade seharusnya sudah bisa diliris pada 2019, karena anggaran digunakan untuk penanganan Covid 19 sehingga baru bisa di launcing pada 2021.

Karena salah satunya program yang ada di Indonesia, sehingga menjadi sorotan semua pihak. Untuk itu, dirinya meminta kepada Desa agar mengerjakan progam Samisade sesuai dengan juknisnya dan tidak keluar aturan.

“Agar tidak lagi ada Desa yang lambat mencairkan Program Samisade tahap pertama, Buat evaluasi Kabupaten Bogor yakni dari sisi perencanaan agar lebih matang lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Dadan mengungkapkan, disisa waktu tiga bulan lagi, untuk tahap kedua pencairan anggaran Samisade masih bisa terkejar. Sebab, ketika pengerjaan Samisade sudah mencapai 70 persen, Desa sudah bisa mengusulkan pencairan Samisade tahap kedua.

Selama itu, ia juga menghimbau kepada TPK Desa ketika pembangunan Samisade sudah rampung agar membuatkan berita acara serah Terima dari TPK ke Kepala Desa.

“Wajib TPK membuatkan berita acara serah Terima. Sebab, salah satunya bentuk pertanggungjawaban administrasi yakni adanya berita acara serah Terima pekerjaan, ” tukasnya. (Fahri)

Artikulli paraprak9 Pinjol Berizin Per 25 Agustus 2021
Artikulli tjetërSituasi Makin Sedih, Ini Dia 3 Pemain Yang Gagal Dijual Barcelona