Beranda Daerah Diduga Belum Mengantongi Izin, Pembangunan Menara Selular di Ciampea Dihentikan

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pembangunan Menara Selular di Ciampea Dihentikan

CIAMPEA – Dianggap menggangu kenyamanan masyarakat sekitar menara telekomunikasi selular di kampung Lebak Sirna, RT 03 RW 07, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, pembangunannya dihentikan sementara, diduga belum mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Ciampea Suparman, pasalnya pengerjaan menara selular yang dikerjakan oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dihentikan pembangunannya oleh pihak Pemerinta Desa, hal itu dilakukan karena diduga pihak perusahaan izinnya belum keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Sementara kita hentikan pembangunannya, karena izin belum keluar,” kata Suparman kepada wartawan pada, (23/03/2021).

Suparman mengaku kaget, mengetahui prosedur yang diduga belum ditempuh oleh pihak perusahaan terkait izin untuk mendirikan bangunan tersebut belum terbit.

“Saya juga kaget, baru saja rekomendasi untuk mengurus perizinan, kok sudah pelaksanaan. Kenapa miskomunikasi antara pihak pimpinan perusahaan dengan mandor lapangan,” jelas Suparman.

Menurutnya, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana, pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan,” tegasnya.

Sementara, pihak pelaksana pembangunan PT Protelindo Arif mengatakan, pihaknya sedang mengurus terkait perizinan. Sambil menunggu izin keluar pengerjaan proyek pembangunan dikerjakan.

“Ya kalau memang keputusan dari pihak desa untuk menghentikan pekerjaan, saya mengikuti apa yang disampaikan pihak desa dalam hal ini Kepala Desa,” tandasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakOppo Enco X Melantai di Indonesia Tanggal 31 Maret 2021
Artikulli tjetërWisata Alam Seureuh Hejo Desa Sadeng Wajib di Kunjungi Wisatawan