Beranda Hukum Percobaan Minuman Racun Gagal, Siswa SMP Dibunuh

Percobaan Minuman Racun Gagal, Siswa SMP Dibunuh

WONOAYU – Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21) ditangkap karena membunuh tetangganya ARR (14), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/3/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, kedua pelaku membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya mereka duga berisi cip online game senilai Rp 7 juta.

Padahal, ternyata korban tidak punya cip sebanyak itu. Hanya saja, korban sempat memasang status berupa foto cip yang nilainya Rp 7 juta.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Sumardji sambil menghadirkan kedua tersangka di Mapolresta Sidoarjo, dikutip dari Tribunjatim, Senin (15/3/2021).

Awalnya dua pelaku mengajak korban ngopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Namun, korban tidak meminum minuman itu sehingga selamat.

Keesokan harinya, Jumat (5/3/2021), upaya pembunuhan dilanjutkan. Kedua pelaku mengajak korban pergi ngopi ke Tulangan dan janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu.

Di sana, korban menitipkan motornya di tempat penitipan karena pelaku mengajak pergi dengan menaiki mobil Gran Max sewaan.

Dalam perjalanan menuju Tulangan, aksi pembunuhan terjadi. Awalnya mobil berhenti, dengan dalih ban bocor.

Kemudian, kedua pelaku mengeksekusi korban. Pelaku menjerat leher ARR menggunakan sarung hingga tewas.

Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke parit. Bahkan, saat di parit juga mereka sempat menginjak jenazah korban agar tenggelam atau tidak terlihat di permukaan.

Jenazah ARR ditemukan mengambang di parit Dusun Karang Ploso oleh warga.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Tersangka Hanafi ditangkap di Buduran, sedangkan Bayu Krisna berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Magetan.

Beberapa barang bukti yang disita petugas dalam perkara ini di antaranya Daihatsu Gran Max L 9791 W warna hitam, sebuah ponsel, sepeda motor Honda Beat bernopol W 3185 WV, dan sarung.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

Sumber:Kompas

Artikulli paraprakBos Whatsapp Ungkap Alasan Lebih Pilih Android Dibanding Iphone
Artikulli tjetërKemenhub Tidak Akan Larang Mudik 2021