Beranda Nasional Polres Bogor Periksa Terduga Pelaku Pemberi Makan Sampah ke Kudanil

Polres Bogor Periksa Terduga Pelaku Pemberi Makan Sampah ke Kudanil

CIBINONG-Polres Bogor melakukan pemeriksan terhadap terduga pelaku penganiyaan dengan memberikan botol plastik terhadap kudanil yang terjadi di Taman Safari Indonesia beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam hal ini kasus tersebut masuk Pasal 302 penganiayaan terhadap hewan dan ancaman hukumannya tiga bulan penjara

Baca Juga :  FIFA Pertimbangkan Sanksi Terhadap Timnas Israel: Keputusan Akan Diambil pada Juli 2024

“Jadi botol minuman yang dilempar oleh pelaku itu membuat penganiayaan terhadap kudanil dan pelaku tak ditahan tapi proses tetap berjalan untuk penyidikannya lebih lanjut,” cetusnya

Harun menambahkan, bahwa yang mengadukan dari pihak TSI langsung perihal laporan ada pengunjung yang dengan sengaja memberikan penganiayaan ke binatang yakni botol Aqua.

Baca Juga :  Babinsa Desa Koleang Dampingi Peninjauan Lokasi Pembangunan Jembatan Rawayan

“Alasan kita karena, sebelumnya sudah melihat video ada memang foto plastik di dalam mulut kudanil, bahkan kita tanyai ke dokter hewan langsung, alat bukti lainnya dan kita sudah bisa menyimpulkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

(Dzikri)

Artikulli paraprakGuru dan Tenaga Pengajar di Bogor Divaksin Covid-19 Tahap Dua Hari Ini
Artikulli tjetërTenggelam 6 Bulan, Iphone Masih Bisa Menyala