Beranda Daerah Penyuap Sekdis PKPP Kabupaten Bogor Tidak Ditersangkakan, Kejari : Tanya Penyidik

Penyuap Sekdis PKPP Kabupaten Bogor Tidak Ditersangkakan, Kejari : Tanya Penyidik

BOGOR-Kasus suap sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memasuki fase menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tapi dalam persidangan yang tersaji di PN Bandung terkuak fakta bahwa pemberi suap adalah seorang tahanan dan hingga saat ini statusnya tidak ditersangkakan.

Ahli hukum pidana yang juga akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, DR. Chairul Huda, SH. MH menyatakan bahwa seharusnya jika ada seorang tersangka yang ditetapkan dengan pasal penyuapan harus ada juga penyuap yang ditersangkakan.

“Kalau memang ada seorang tersangka yang didakwa dengan pasal penyuapan ya harus ada dong siapa penyuapnya dan ditersangkakan, karena tidak akan bisa terjadi suap jika tidak ada penyuap, ini harus satu paket walaupun nanti dipersidangan boleh saja dibedakan waktu pembuktiannya di pengadilan, apalagi ini saya baca dakwaan pasal suap di subsidairkan dengan pasal yang berbeda perbuatannya, gratifikasi dan pemerasan, indikasi ada oknum penegak hukum yang tidak professional”. Ungkap pria yang sering dijadikan saksi ahli dibeberapa kasus besar salah satunya saat pra peradilan Budi Gunawan (26/2).

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

Ditempat lain, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WA (4/3) Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan dokumen dari penyidik jadi yang punya wewenang menetapkan tersangka itu penyidik.

“Kalau kejaksaan tugasnya hanya meneruskan berkas dokumen dari penyidik, jadi kalau mau tanya masalah penetapan tersangka ya silahkan ke penyidik saja”. Ungkapnya.

Juanda juga menyatakan bahwa pihak kejaksaan tetap akan berpedoman pada dakwaan saat membuat tuntutan tentunya dengan memperhatikan fakta persidangan.

“Jaksa membuat tuntutan berdasarkan dakwaan dan fakta yang tersaji di persidangan, kalau kita semua mengikuti proses persidangan ya pasti akan tergambar konstruksi hukumnya dengan baik”. Sambung Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor ini.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

Penasehat hukum terdakwa Iryanto dari LBH BaraJP, Dinalara Butarbutar mempertanyakan kok bisa jika memang belum ada tersangka pemberi uang berkas ini di P21 oleh Kejaksaan, seharusnya diteliti lebih lanjut karena dakwaan menggunakan pasal suap.

“Pasal suap itu harusnya sepaket lengkap pemberi dan penerima, masa ketika di beri berkas dari penyidik dengan tanpa tersangka pemberi bisa di P21 kan? Karena dalam penerapan pasal suap harus sepaket pemberi dan penerima di tersangkakan, ga bisa kalau penerima dulu di tersangkakan, baru menyusul si pemberi di tersangkakan, harus bersamaan walaupun disidangkan berbeda, makanya kasus ini dari awal di kuasakan kepada BaraJP kita sudah bisa menarik benang merah ada kejanggalan dalam kasus ini”. Ungkap wanita yang juga dosen fakultas hukum Universitas Pakuan ini.(4/3)

Ketika mencoba mengkonfirmasi kepada pihak penyidik Polres Bogor, pesan singkat pewarta belum mendapat respon hingga berita ini dirilis.

(Tim)

Artikulli paraprakYuk Intip Fitur Baru Whatsapp
Artikulli tjetërIPW Minta Jokowi Batalkan Piala Menpora 2021