JAKARTA – Puluhan kendaraan terjaring petugas karena kedapatan melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor. Mereka yang terbukti melanggar, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu oleh petugas. Pantauan di Tugu Kujang Bogor pukul 08:00 WIB, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat didapati melanggar aturan ganjil genap.
Mereka terjaring petugas karena menggunakan kendaraan bernopol ganjil di tanggal genap. Beberapa pengendara nampak diminta memutar balik, namun beberapa di antaranya dikenai sanksi berupa denda. Pengawasan dan penindakan aturan ganjil genap dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor.
“Sudah banyak yang kena denda, kita ada 3 drive thru disini, sudah banyak (yang didenda), di atas 20 pengendara,” kata Kasie Trantib Satpol PP Kota Bogor Apip Budiman ditemui di Tugu Kujang Bogor, Sabtu (12/2/2021).
Setiap kendaraan yang datang dari arah terminal Branangsiang, diseleksi berdasarkan nopol kendaraannya oleh kepolisian. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor. Pengendara ditanyai tujuan dan keperluannya.
Mereka yang memiliki tujuan produktif dan alasan jelas maka dibolehkan melanjutkan perjalanan. Namun bagi mereka yang dianggap tidak memiliki tujuan jelas, maka diberlakukan sanksi denda. Sanksi denda dilakukan petugas Satpol PP secara drive thru, pengendara dibiarkan di dalam mobil dan menandatangani berita acara. Pembayaran denda dilakukan via transfer dengan tujuan rekening mikik Pemkot Bogor. (E-4)
Sumber :Detik