Beranda Nasional Sekda Bogor Dapat Hibah 2Ha Tanah dan Rp250 Juta Atas Kasus Gratifikasi

Sekda Bogor Dapat Hibah 2Ha Tanah dan Rp250 Juta Atas Kasus Gratifikasi

BANDUNG – Menerima hibah 2 hektare tanah dan Rp250 juta, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku pemberian tersebut di luar kedinasan dan sebagai biaya operasional melakukan verifikasi kelengkapan administrasi tanah milik H Rudy Wahab.

Hal itu terungkap saat Burhanudin dihadirkan dalam saksi kasus dugaan gratifikasi tanah terhadap terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/2/2021).

Awalnya, Burhanudin mengaku ditemui H Lesmana yang diberikan kuasa untuk menjual tanah milik H Rudy Wahab yang memiliki lahan sekitar 200 hektare dan akan dibuat pesantren dan sekolah. Sebagian lagi, lahan tersebut akan dijual.

Kemudian, lanjutnya, H Lesmana menawarkan ke Rachmat Yasin dan rekannya serta dibeli selus 76 hektare. Informasinya, pembelian tersebut dicicil selama satu tahun oleh bupati dan rekannya.

”Selain itu H Wahab juga minta dibantu urus kelengkapan administrasi perizinan pembangunan sekolah dan pesantren. Serta memverifikasi kelengkapan surat-surat lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Peningkatan Harta Kekayaan Presiden Joko Widodo, Segini Nilainya?

Namun, untuk membayar biaya opersionalnya dia tidak memiliki uang tunai. Maka dihibahkan dua hektare tanah, atasnama dirinya serta istri. Namun, dirinya hanya menandatangani akta hibah saja.

Ditanya tim JPU KPK apakah seorang PNS dengan kapasitas kepala dinas boleh menerima hadiah berupa hibah? Burhanudin berdalih tanah itu diberikan mungkin sebagai pengganti biaya operasonal karena dia tidak memiliki uang.

”Itu (untuk) verifikasi berkas-berkas. Itu diluar kedinasan,” ujarnya.

Selain soal pemberian hibah dua hektare tanah, jaksa pun menanyakan soal pemberian uang Rp250 juta dari H Rudy Wahab dan hanya dikembalikan Rp175 juta oleh Burhanudin. Sekda pun membantah dirinya menerima langsung dari H Wahab. Dia hanya menerima dari H Lesmana yang tak lain merupakan saudara H Wahab sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Terpaksa oleh Perang: WNA Ukraina dan Rusia Ditangkap di Bali Terkait Laboratorium Narkoba Rahasia

Sementara soal hibah lahan dua hektare ke nupati, Burhanudin mengaku pernah diminta Rachmat Yasin untuk menanyakan apakah H Wahab akan menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Pendidikan Islam Terpadu.

”Bapak pernah ngomong ke saya minta hibah untuk membangun Pendidikan Islam Terpadu tolang bilangin ke H Wahab,” ujarnya.

Namun untuk hibah 20 hektare tanah tersebut detailnya H Lesmana yang lebih tahu. Namun, terkait pembangunan pendidikan Islam terpadu dirinya pernah mendamping Bupati dan Menteri Agama Suryadharma Ali melihat lokasi tersebut.

Selama persidangan Burhanudin kebanyakan tidak tahu atau hanya mendapatkan informasi dari setiap pertanyaan yang diajukan, baik oleh jaksa, pengacara maupun hakim. Begitu juga soal tanah hibah yang diberikan ke bupati dan dijual lagi, Burhanudin hanya tahu dari informasi yang didengarnya.

Sumber:InilahKoran

Artikulli paraprakBerkerumun, Penyaluran Kartu PKH di Desa Bantar Karet Diduga Langgar Prokes
Artikulli tjetërBurhanudin : Uang Rp200 Juta Sebagai Loyalitas Dari RY