Beranda Daerah Hakim PN Tipikor Bandung : Anda Dikadalin Atau Malah Anda Kadalnya

Hakim PN Tipikor Bandung : Anda Dikadalin Atau Malah Anda Kadalnya

BANDUNG – Dalam sidang lanjutan Kasus OTT DPKPP di Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar pada tanggal 29 Januari 2021 kembali menghadirkan saksi Assisten Daerah Bidang Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo untuk kedua kalinya.

Karena dalam bukti yang dihadirkan JPU menandatangani dua berkas IPPT dan RKB saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala DPMPTSP dan Plt Kepala DPKPP, Hakim PN Bandung, Rifandaru mempertanyakan kepadanya “apakah dirinya dikadalin atau jangan-jangan malah anda kadalnya”.

Pertanyaan hakim ketua PN Bandung itu dilontarkan saat Joko Pitoyo bersaksi, bahwa dirinya merasa tidak tahu menahu dan hanya diantarkan berkas RKB yang ditandatangani olehnya di Kantor Asda bukan di DPKPP dan diantar oleh salah satu staff DPKPP ke ruangannya.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Ciater: Bus Pelajar Dari Depok Terguling Membawa Duka dan Kekhawatiran

“Saya juga merasa akhirnya kok jadi begini, saya hanya disodorkan berkas untuk tandatangan RKB itupun di ruangan saya di Asda yang diantar oleh salah satu staff DPKPP bernama Ema ya saya tandatangan saja,” ungkap Joko Pitoyo saat ditanyakan oleh JPU.

Saat menandatangani berkas RKB tanggal 23 Agustus 2019, Joko Pitoyo mengaku, tidak mengetahui bahwa hari itu sudah dilakukan pelantikan kepala DPKPP yang baru makanya dirinya berani menandatangani berkas RKB tersebut.

“Saya tidak mengetahui bahwa tanggal 23 itu di DPKPP itu ada pengangkatan kepala dinas yang baru, makanya ya saya tandatangan saja, saya juga tidak ikut hadir dalam pelantikan kepala DPKPP tanggal itu,” tambahnya.

Kesaksian Joko Pitoyo juga menyatakan, tidak tahu Iryanto adalah sekdis saat dirinya menjabat sebagai Plt Kepala DPKPP langsung dibantah terdakwa Iryanto di persidangan yang akhirnya menimbulkan reaksi dari hakim ketua PN Bandung.

Baca Juga :  Stop Pembakaran Sampah Sembarangan Demi Kesehatan dan Kenyamanan Warga : Ini Kata Ketua DPRD, Rudy Susmanto

“Maaf, bapak kan ketika saya masih jadi Kadis sering mendisposisi kepada saya untuk beberapa kali menghadiri rapat-rapat maupun beberapa pekerjaan, kalau saat itu saya diberi tahu bahwa sedang ada pengurusan izin ini pasti saya cegah bapak untuk tandatangani berkas ini, lagian ketika bapak masih jadi kepala DPKPP kan kita sering apel bareng pak,” jelas Iryanto menanggapi.

“Saya mau tanya kepada saksi apakah posisi anda itu dikadalin atau jangan-jangan anda kadalnya? Tapi jangan diambil hati ya ini guyon lho,” pungkas Rifandaru lalu mengetuk palunya untuk menutup persidangan.

(Tim)

Artikulli paraprakBahaya! Jangan Lakukan Tiga Hal Ini Pada Hp Anda
Artikulli tjetërDampak Pandemi Covid-19, Warteg di Parung Bogor Masih Selamat