Beranda Daerah Skandal Perizinan Menyeruak Di Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor.

Skandal Perizinan Menyeruak Di Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor.

BOGOR-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Sekdis DPKPP, Iryanto yang ditangkap tanggal 3 Maret 2020 dalam operasi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bogor saat itu, AKP Benny Cahyadi terus menghadirkan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan skandal perizinan yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Pasalnya dalam persidangan pemeriksaan saksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi (8/1) saat dirinya ditanya oleh Jaksa dan ditunjukkan sebuah dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) menyeruak fakta bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait izin Hotel Cisarua karna tahun 2018 dirinya belum menjadi kepala dinas.

“Saya tidak tahu apa-apa masalah ini, karena saat IPPT itu keluar saya belum berdinas di DPMPTSP, saat itu masih di jabat pa Joko Pitoyo, kan jelas di dokumen ini yang menandatangani beliau, jadi selama saya menjabat saya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait Hotel Cisarua”. Ungkap Saksi Dace.

Ketika ditanyakan kembali oleh kuasa hukum terdakwa dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar apakah bangunan hotel Cisarua yang sekarang sudah berdiri memiliki IMB dan saksi yang mengeluarkan saksi menjawab tidak pernah mengeluarkan IMB apalagi sampai menandatangani.

“Selama saya menjadi Kadis belum pernah menandatangani berkas IMB Hotel Cisarua, jika memang bangunannya sudah berdiri dan belum memiliki IMB seharusnya sesuai aturan harus dirobohkan dan kewenangan menyegel bangunan tersebut ada di Pol PP”. Katanya.

Baca Juga :  Nobar Gratis dan Berhadiah Bareng Polsek Jasinga : Timnas U-23 vs Uzbekistan, Semifinal Final Piala Asia 2024 yang Mendebarkan

Dinalara dalam kesempatan bertemu awak media, Kamis (14/1) menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya sekarang mulai terang benderang dan di duga ada skandal perizinan yang sedang ditutupi, karena kebetulan di persidangan lain di PN Cibinong sedang berlangsung pengungkapan kasus penipuan dan pemalsuan tandatangan yang menyebabkan kerugian pemilik perusahaan.

“Sekarang sudah mulai terlihat polanya, bayangkan saja masa bisa Dinas mengeluarkan dokumen IPPT sedangkan di kasus lain yang juga sedang disidangkan yaitu kerugian pemilik perusahaan atas penipuan dan pemalsuan tandatangan sedang berlangsung dan terdakwa SP (tahanan yang memberi uang di kasus OTT DPKPP) mengakui bahwa benar dokumen mulai dari AJB dan lainnya dipalsukan olehnya atas perintah FS, berarti dokumen yang dipakai untuk meloloskan IPPT juga palsu kenapa bisa IPPT itu dikeluarkan?” Terang lawyer yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.

Kemungkinan saksi Joko Pitoyo yang sekarang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bogor akan kembali dihadirkan dalam persidangan selanjutnya karena diduga dirinya tahu betul masalah ini sebab dirinya pula yang menandatangani dokumen Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB) tertanggal 19 Agustus 2019 saat menjadi Plt Kadis DPKPP.

“Kami dari kuasa hukum sudah mengajukan untuk pemanggilan kembali Joko Pitoyo karena diduga dirinya tahu betul terkait proses perizinan ini, karena IPPT dan RKB Hotel Cisarua di tandatangani olehnya saat menjabat di dua Dinas tersebut dan hakim pun mengabulkan”. Sambung Dinalara.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia U-23 yang Akan Berlaga di Semi Final Piala Asia Melawan Uzbekistan, Polres Bogor Gelar Nobar dan Berhadih

Ketika ditanya terkait kasus yang menimpa kliennya, Dinalara menyatakan bahwa semakin yakin bahwa kliennya memang dijebak karena sama sekali dari awal tidak pernah tahu permasalahan ini, bahkan paraf yang dibubuhkan kliennya di draft RKB diduga dipalsukan, dan pemberi uang statusnya tahanan yang sengaja dikeluarkan untuk memberi uang kepada kliennya dan statusnya bukan tersangka.

“Makin hari berjalannya persidangan kami semakin yakin klien kami dijebak dalam kasus ini, mulai dari paraf klien kami dipalsukan di dokumen draft RKB dan akan kami bawa ke lab forensik Bareskrim Polri, lalu pemberi suap adalah seorang tahanan dan hingga hari ini tidak dijadikan tersangka”. Ungkap Dinalara.

Sementara terkait si pemberi suap tidak ditetapkan sebagai tersangka dan apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, jauh hari Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyatakan bahwa masalah penetapan tersangka bukan wewenang Kejaksaan.

“Untuk penetapan tersangka atau ada tersangka baru silahkan ditanyakan ke penyidik, karena wewenang kami adalah proses penuntutan saja dan kami tetap optimis dengan alat bukti yang kami ajukan dan proses persidangan yang sudah berjalan”. Pungkasnya melalui WA (5/1)

(Tim)

Artikulli paraprakSering Terjadi Sengketa Kantor Desa Camat Cibungbulang Usulkan Kantor Desa Bersertifikat
Artikulli tjetërSudah Disuntik Vaksin, Bupati Sleman Positif Covid-19