CIBUNGBULANG– Sering terjadinya sengketa kantor desa pasca selesainya Pilkades di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor hingga dugaan penyegelan oleh kades incumbent yang kalah. Akhirnya Camat Cibungbulang mengambil langkah agar setiap kantor desa bersertifikat.
Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir adanya sengketa Kantor desa pasca Pilkades antar calon yang kalah dan kades yang terpilih.
Mengingat kata Camat Cibungbulang di Kecamatan Cibungbulang kerap terjadi sengketa Kantor Pilkades, mulai dari Desa Cibatok 1 belum lama ini kantor Desa Sukamaju.
“Dan alhamdulillah tidak sampai terjadi gesekan yang begitu berarti,”kata Camat Cibungbulang, Yudi Nurjaman, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan ia pun telah mengumpulkan para kepala desa dan merencanakan nanti semua desa harus bersertifikat.
“Dan memasukkan biaya sertifikasi kantor desa lewat RAPBDes 2021,”kata Camat.
Camat berharap setelah semuanya kantor desa bersertifikat tidak ada lagi perdebatan soal sengketa Kantor desa pasca Pilkades.
“Ya jangan sampai terjadi lagi, karena Kantor desa bagian dari pelayanan untuk masyarakat,”pungkasnya.
Cep Rendra