Beranda Daerah Pol PP Parungpanjang Tutup Paksa THM

Pol PP Parungpanjang Tutup Paksa THM

PARUNGPANJANG – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang tutup paksa kegiatan rumah tinggal yang dijadikan tempat hiburan malam (THM) di Kampung Dago, Desa Dago, pada Senin (30/11).

Kasi Trantib pol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih menjelaskan, penutupan ini dilakukan sebagai bentuk laporan dari warga yang tidak setuju keberadaan THM tersebut. Karena, lokasinya rumah dijadikan tempat karaoke.

Baca Juga :  Revitalisasi Sistem Kesehatan: Perjalanan Menuju Tarif Tunggal BPJS Kesehatan dan Standar Pelayanan yang Ditingkatkan

“Sebelumnya kita sudah mendatangi tempat itu tapi mereka bandel dan kembali buka, makanya hari ini ditutup langsung,” kata Dadang kepada wartawan kemarin.

Dadang menjelaskan, penutupan THM salah satu intruksi pemerintah terkait pembatasan tempat keramaian di tengah pandemi covid-19. Bahkan, beberapa barangnya kita amankan sebagai bukti.

Baca Juga :  Korban Tragedi Waterway di Pamijahan Dapat Santunan, Pemagaran Akan Dilakukan Paling Lambat Juni

“Jadi itu rumah warga alih fungsi tempat hiburan malam, dan kita akan pantau dalam seminggu kedepan kalau masih tetap buka akan ditindak tegas,” tutupnya.

(Dzikri)

Artikulli paraprakKoramil 2116 Leuwiliang Bantu Kantor Pos Salurkan BST
Artikulli tjetërDapur dan Kolam Ikan Tertutup Material Longsor