Beranda Daerah Hari ini KSBSI se Bogor Bakal Demo Depan Kantor Bupati Cibinong

Hari ini KSBSI se Bogor Bakal Demo Depan Kantor Bupati Cibinong

KEMANG-Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Se Bogor Raya Jumat (16/10/2020) akan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bogor Ade Yasin Cibinong Kabupaten Bogor.

Dari informasi yang dihimpun estimasi masa buruh yang menggelar aksi demo penolakan UU Ciptaker itu berjumlah 20 ribu buruh/Pekerja.

Aksi tersebut sengaja diarahkan Ke Bupati Bogor Ade Yasin karena sampai saat ini Ade Yasin belum merespon aspirasi Buruh tentang Penolakan UU Ciptaker yang dinilai para buruh merugikan itu.

“Mendesak Bupati Bogor mengeluarkan surat pembatalan Omnibus law, menolak pengesahan RUU Ciptakerja memandu UU Ciptaker, mendesak Presiden Jokowi Dodo untuk tidak mendatangi UU Ciptakerja dan membuat perpu,”kata Pengurus Kecamatan Kemang KSBSI, Andri Akbar.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

Tak hanya itu selain Bupati, KSBSI Bogor Raya Meminta Anggota DPRD yang ada di Bogor memberikan dukungan untuk membatalkan UU Ciptaker.

“Kami (Buruh) pun meminta agar Wakil rakyat yang ada di wilayah Bogor mendukung para Buruh menolak UU Ciptaker yang merugikan para buruh,”tegasnya.

Pandangan KSBSI Bogor Raya terhadap UU Cipta Kerja:

Pasal 1 ayat besi pengaturan pengusaha yang ditetapkan atas dasar kesepatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/buruh serta tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan pengaturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pusat atau ayat yang mengatur tentang Tripartit, yang hanya Gubernur berunding KADIN-APINDO tidak ada lagi sangsi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP serta tidak ada peran penting Serikat Pekerja/Buruh yang mempunyai fungsi penting dalam bending untuk memperjuangkan Hak Buruh.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Perubahan pada pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi: Pengusaha perja/buruh, Serikat Pekerja/Buruh dan Pemerintah, dengan segala waya harus diupayalan jangan terjadi PHK, Putusan MK No: 012/PUU-1/2003 dan 19/PUU-X/2011, melarang PKK kecuali karena melakukan pelan berat dan perusahaan tutup. Dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja seakan mempermudah PHK.

Savta masih banyak pts Kerja yang ujung-ujungnya diatur dalam peraturan pemerintah PP.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakUu Ruzhanul: Gubernur Jabar Serap Aspirasi Buruh Tentang UU Cipta Kerja Dan Sampaikan Aspirasi Tersebut Kepada Presiden RI dan DPR RI
Artikulli tjetërWoww!! Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp1.011.000 Per Gram