Beranda Daerah Penambahan Persyaratan Administrasi Petahana yang Daftar menjadi Balon Kepala Desa

Penambahan Persyaratan Administrasi Petahana yang Daftar menjadi Balon Kepala Desa

LEUWISADENG – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan pada 20 Desember 2020, masuk ketahap pendaftaran dan penjaringan bakal calaon (Balon) Kepala Desa yang dibuka pada 19 – 27/09/2020, seperti yang terjadi di Kecamatatan Leuwisadeng, dengan 3 Desa yang melaksanakan kegiatan yaitu Desa Kalong II, Wangunjaya serta Desa Sadeng.

Animo masyarakat Desa Sadeng cukup besar dalam kontestasi pilkades, terbukti dengan adanya 6 orang yang mendaftar sebagai bakal calon, salah satunya petahana Asep Saeful Anwar yang akrab disapa Giok.

Baca Juga :  Peningkatan Harta Kekayaan Presiden Joko Widodo, Segini Nilainya?

Dalam wawancaranya bersama publikbicara.com, Giok menyatakan ada persyaratan administrasi yang harus ditambahkan dalam persyaratan administrasi dalam pendaftaran dan penjaringan.

“Tambahan persyataan penyerahan aset Desa, kemudian rekomendasi dari Kecamatan terkait tentang LPPD, hingga hari ini aset sudah semua dikembalikan kedesa,” kata Giok kepada wartawan kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Ace Firmansyah, diruang kerjanya kala menerima pendaftaran bakal calon, sesuai persyaratan Administrasi bakal calon Kepala Desa bagi incummbent sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor nomor 66 / 2020 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa Pasal 43 huruf L. yaitu,

Baca Juga :  Indra Sjafri Fokuskan Timnas U-20 Tanpa Marselino di Turnamen Toulon

“Surat pernyataan tidak pernah menyalahgunakan keuangan dan aset Desa bagi Kepala Desa petahana (incumbent), mantan Kepala Desa dan mantan Penjabat
Kepala Desa yang mencalonkan Kepala Desa,” pungkasnya.

(Ipay/Fahri)

Artikulli paraprakGoogle Pixel 5 Segera diluncurkan, Ini Dia Spesifikasinya !
Artikulli tjetërSkala Prioritas Jaling Masih Mendominasi Desa Curug Bitung