Cibinong – Ramai beredar berita bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kp. Salak Desa Cibunian Kabupaten Bogor pada minggu 28 Juni. Padahal berdasarkan Perbup No. 35 Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara Khitanan putranya.
Menanggapi informasi yang beredar ini, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih PSBB Proporsional.
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagi pula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6).
Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal, hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
(Cep rendra)