Beranda Nasional 49 Kendaraan Travel dan Bus Distop Pada Malam Hari

49 Kendaraan Travel dan Bus Distop Pada Malam Hari

JAKARTA – Sebanyak 49 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik ditahan oleh Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur.

Penumpang dalam kendaraan tersebut diamankan petugas agar tidak memaksakan kehendaknya untuk mudik ke kampung halaman di tengah diberlakukannya disiplin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda, jumlah kendaraan yang diamankan itu merupakan akumulasi penindakan sejak larangan mudik berlaku.

Yaitu tepatnya sejak Jumat (24/4/2020) lalu, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.

“Sampai tadi malam sudah sekitar 49 kendaraan yang distop operasikan sementara. Kendaraan travel elf dan beberapa bus,” kata Riky saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :  PSG: Kesatuan Tim dalam Pertahanan, Kunci Sukses Menghadapi Tantangan Terbesar Musim Ini

Riky mengungkapkan, sejauh ini mayoritas diamankan saat malam dan dini hari karena sopir kendaraan mengira petugas mengendorkan penjagaan saat malam hari.

Kendaraan yang kedapatan mengangkut pemudik diderek, sementara warga diminta pulang dan diberi penjelasan larangan mudik.

“Paling banyak diamankan di wilayah Pasar Rebo dan Kalimalang, Pangkalan Jati. Karena memang akses utama jalur mudik yang notabene tujuan Jawa,” tuturnya.

Riky mengatakan, warga yang hendak meninggalkan Jakarta lewat perjalanan darat harus melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Baca Juga :  Bentuk Keharmonisan: Gagasan Prabowo tentang 'Presidential Club' untuk Meredakan Ketegangan Antarpresiden

Kriteria mereka yang boleh pergi dan persyaratannya diatur SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB dan Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020.

Di antaranya petugas TNI-Polri, medis, dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.

“Kemarin malam kita juga baru melakukan penindakan terhadap travel elf di wilayah Pasar Rebo yang digunakan untuk mudik,” kata Riky.

Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melayani keberangkatan pun tidak sembarang.

Moda transportasi atau hanya PO yang ditunjuk Kementerian Perhubungan yang melayani keberangkatan.

Sumber:Kompas tv

Artikulli paraprakDua Desa di Kecamatan Leuwisadeng Salurkan BLT DD
Artikulli tjetërKarang Taruna Desa Neglasari Door To Door Salurkan BanProv