Beranda Kesehatan Jenazah Perawat Ditolak, PPNI Bawa Kasus Ke Ranah Hukum

Jenazah Perawat Ditolak, PPNI Bawa Kasus Ke Ranah Hukum

UNGARAN – DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.

Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang jelas kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto mengatakan saat ini sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait kejadian pada Kamis (9/4/2020) petang tersebut.

“Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian,” jelasnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng.

Menurut Edy, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.

“itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kisah Almarhum Babe Cabita, si Komedian yang Meelawan Anemia Aplastik Hingga Akhir Hayat

Dikatakan, perawat, dokter, dan pekerja medis adalah garda yang rawan terpapar corona atau Covid-19.

“Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi. Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri. Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar,” jelasnya

Dia pun meminta kepada anggotanya untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan sebagai tanda duka mulai 10-16 April 2020.

Di Jawa Tengah, lanjutnya, ada 68.000 anggota perawat.

“Kami minta pemerintah lebih serius memerhatikan keselamatan perawat sesuai standar WHO. Segera distribusikan ke perawat mulai dari tingkatan puskesmas hingga ke rumah sakit,” papar Edy.

Baca Juga :  Pandangan Baru Mendikbud: Konon Aturan Baru Terkait Seragam Sekolah 2024 Membangun Identitas Bersama

Sebab, perawat tidak mengetahui pasien tersebut masuk kategori orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Selain itu, untuk masyarakat atau pasien juga harus jujur menceritakan riwayat perjalanan atau kesehatannya.

“Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri. Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar,” jelasnya.

Seperti diketahui, seorang perawat di RSUP Dr. Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020).

Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr. Kariadi

Sumber Kompas.com

Artikulli paraprakPemkab Bogor Siap-Siap Terapkan PSBB
Artikulli tjetërIrfan Maulana: Persiapan PSB Untuk Liga 3 Akan Dimulai Juni 2020