Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana. Foto: Biro Hukum dan Humas BGN.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian operasional tersebut dilakukan setelah Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari 1.276 SPPG yang dikenai penghentian sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah mendaftar, tetapi dinyatakan belum memenuhi persyaratan dan kelayakan. Sementara delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang dihentikan sementara berada di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG tersebar di wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” kata Ketut dikutip dari laman resmi BGN, Rabu (16/9).
Menurut dia, SLHS tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses penyediaan makanan di SPPG memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi.
Selain melakukan penghentian sementara, BGN mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang dikategorikan kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari.
Dari jumlah tersebut, 447 SPPG tercatat telah mendaftarkan SLHS tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran, sedangkan delapan lainnya belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi dapur SPPG di berbagai daerah. Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan fasilitas, kebersihan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia,” ujar Ketut.
Untuk menjaga layanan pemenuhan gizi tetap berjalan, BGN menyiapkan skema pengalihan sementara dari SPPG yang dihentikan ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan masih mempunyai kapasitas pelayanan.
BGN menyebut penghentian sementara tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan dan mitigasi risiko. SPPG yang telah memenuhi persyaratan SLHS dapat mengajukan pencabutan status suspend dan kembali beroperasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
BGN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk membantu SPPG memenuhi standar yang dipersyaratkan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












