Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kebijakan yang diteken Bupati Bogor, Rudy Susmanto ini menjadi instrumen percepatan pembenahan lingkungan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat edaran tersebut mewajibkan keterlibatan aktif seluruh unsur, mulai dari perangkat daerah, camat, kepala desa, BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel dan pusat perbelanjaan.
Gerakan Indonesia ASRI dibangun di atas empat pilar utama.
Pertama, AMAN, melalui penguatan penerangan jalan, optimalisasi sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta mitigasi risiko lingkungan.
Kedua, SEHAT, dengan mendorong pemilahan sampah dari sumbernya, penyediaan sanitasi air bersih, serta memastikan lingkungan bebas bau dan genangan.
Ketiga, RESIK, yang diwujudkan melalui kerja bakti rutin dan penguatan peran Bank Sampah di setiap wilayah.
Keempat, INDAH, melalui penanaman pohon, penataan taman, hingga penertiban reklame yang tidak sesuai aturan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa pelaksanaan gerakan ini tidak bersifat seremonial. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan laporan progres disampaikan setiap Selasa dan Jumat.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga menyiapkan bentuk apresiasi bagi perangkat wilayah maupun pengelola kawasan yang menunjukkan capaian terbaik dalam implementasi gerakan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya gotong royong sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bogor secara berkelanjutan.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa upaya mewujudkan lingkungan aman, sehat, resik, dan indah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi gerakan kolektif seluruh masyarakat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













