Beranda Hukum Ketua DPR Harap Regulasi Baru Dapat Perkuat Fungsi BUMN

Ketua DPR Harap Regulasi Baru Dapat Perkuat Fungsi BUMN

Foto: Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan terkait RUU BUMN dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat Rapat Paripurna. Foto: Geraldi/vel.

Publikbicara.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di BUMN.

Puan berharap regulasi baru ini dapat memperkuat fungsi BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pasca beleid disahkan, kata Puan, maka sudah secara tegas peran BUMN harus dijalankan.

“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” kata Puan seperti dilansir dari Parlementaria, Jumat (3/10).

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Dengan payung hukum baru ini, sambung Puan, BUMN harus benar-benar menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. (Ama).

READ  Komisi XII Desak PLN Percepat Listrik Masuk Desa

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakUPT PS Wilayah IV Ciampea Resmi Tutup TPS Liar di Rasa Desa Ciherang 
Artikulli tjetër11 Purnawirawan TNI Terima Anugerah Pangkat Istimewa dari Presiden Prabowo