Publikbicara.com – Pengadilan Agama (PA) Cibinong mengungkapkan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian yang ditangani melalui sidang keliling di Kecamatan Leuwiliang. Selain faktor ekonomi, kehadiran pihak ketiga juga menjadi pemicu yang banyak ditemukan dalam perkara rumah tangga.
Temuan tersebut disampaikan saat pelaksanaan sidang keliling di Aula Kecamatan Leuwiliang, Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan Pengadilan Agama Cibinong untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Perwakilan Pengadilan Agama Cibinong mengatakan, sebanyak 39 perkara berhasil diselesaikan dalam sidang keliling tersebut. Perkara yang ditangani meliputi gugatan perceraian, permohonan isbat nikah, hingga perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
“Dari perkara perceraian yang kami tangani, faktor yang paling banyak melatarbelakangi adalah persoalan ekonomi dalam rumah tangga, disusul adanya pihak ketiga yang memicu keretakan hubungan suami istri,” ujarnya.
Menurutnya, tekanan ekonomi yang berlangsung dalam waktu lama kerap memicu konflik berkepanjangan di dalam keluarga. Kondisi tersebut semakin sulit diselesaikan ketika muncul pihak ketiga yang memperburuk hubungan pasangan.
Selain menangani perkara perceraian, sidang keliling juga melayani permohonan isbat nikah. Layanan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Program sidang keliling dinilai mampu memangkas biaya dan waktu masyarakat dalam mengakses layanan peradilan karena tidak perlu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Cibinong.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak didaftarkan di Pengadilan Agama Cibinong dibandingkan perkara lainnya.
Pengadilan Agama Cibinong berharap penguatan edukasi mengenai ketahanan keluarga dapat dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait guna menekan angka perceraian, terutama yang dipicu persoalan ekonomi maupun kehadiran pihak ketiga.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











