Konferensi Pers Penegakan Hukum Karhutla. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Polri mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hingga Kamis (29/10/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam sejumlah perkara karhutla yang ditangani di berbagai wilayah.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak.
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku pembakaran secara langsung, tetapi juga perusahaan yang terbukti memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran di wilayah operasionalnya.
Menurutnya, setiap proses hukum dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” tegas Asep dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (1/11).
Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, di antaranya kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban perusahaan sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan juga harus diperkuat.
Ia menjelaskan, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” kata Trunoyudo.
Dalam mendukung operasi penanganan karhutla, Polri telah mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel disiapkan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat. Dukungan tenaga medis juga diberikan bagi warga terdampak maupun petugas yang bertugas di lapangan.
Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Polri memastikan penanganan kasus karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












