Ada pendekatan edukatif yang dilakukan Satlantas Polresta Karawang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Foto: Tribratanews.
Publikbicara.com – Pendekatan humanis mewarnai pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang digelar Satlantas Polresta Karawang. Tak sekadar memberikan teguran kepada pelanggar, petugas justru membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat melintas di Jalan Galuhmas Raya, Kabupaten Karawang, Sabtu (31/10/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran keselamatan berkendara melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Aipda Syarif Hidayat bersama Brigpol Bernandus Sagala turun langsung menyapa pengendara. Selain memberikan helm, keduanya juga mengingatkan pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan dan menaati aturan lalu lintas.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penggunaan helm bukan sekadar kewajiban untuk menghindari penindakan polisi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi keselamatan diri ketika berkendara.
Kasat Lantas Polresta Karawang Kompol Triyono Raharja mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan teguran kepada masyarakat.
Menurutnya, pengendara yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga mendapatkan apresiasi berupa Surat Cinta untuk Masyarakat. Sementara itu, pengendara yang tidak menggunakan helm diberikan helm gratis agar dapat melanjutkan perjalanan dengan perlengkapan keselamatan yang sesuai.
“Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karawang berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi,” ujarnya dikutip dari laman Tribratanews.
Operasi Patuh Lodaya 2026 sendiri berlangsung serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian petugas, di antaranya melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Selain itu, kepolisian juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol.
Triyono turut mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas.
“Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, tetapi langkah nyata untuk melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” pungkasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












