Beranda Daerah Polisi Bekuk Pemuda di Surabaya, 3.000 Pil Koplo Logo Y Disita

Polisi Bekuk Pemuda di Surabaya, 3.000 Pil Koplo Logo Y Disita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga mengedarkan obat keras jenis pil koplo berlogo “Y” (Yorindo). Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Peredaran obat keras jenis pil koplo di Kota Surabaya kembali diungkap polisi. Seorang pemuda berinisial AS (23), warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Semampir, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya setelah kedapatan membawa 3.000 butir pil koplo berlogo “Y” atau Yorindo.

AS diamankan polisi di sebuah SPBU di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (17/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, petugas menemukan tiga botol berisi tablet berwarna putih ketika mengamankan AS.

“Anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo ‘Y’ (Yorindo), dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir,” kata Dodi dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (13/9).

Dari pemeriksaan polisi, AS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisial DYT yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dodi, AS membeli pil koplo itu secara langsung dari DYT dengan harga Rp633 ribu untuk setiap botol. Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Sawahpulo, Surabaya.

Barang tersebut kemudian kembali diedarkan AS kepada sejumlah rekannya. Polisi menyebut beberapa pembelinya di antaranya TKL dan PJI.

“Pil koplo tersebut dijual kepada temannya, di antaranya TKL dan PJI, yang sebelumnya telah memesan dengan harga Rp800 ribu per botol,” ungkap Dodi.

Dari selisih harga tersebut, AS memperoleh keuntungan sekitar Rp167 ribu dari setiap botol yang berhasil dijual. Polisi menyebut aktivitas jual beli pil koplo itu telah dilakukan tersangka sejak Februari 2026.

READ  Bupati Bogor Terima Perwira Seskoad, Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana

Pengungkapan kasus tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, AS berusaha melarikan diri di sekitar Jalan Gubernur Suryo.

Petugas kemudian mengejar tersangka hingga kawasan Taman Apsari. Dengan bantuan warga di sekitar lokasi, polisi akhirnya kembali berhasil mengamankan AS.

Selain 3.000 butir pil koplo, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L-30XX-CA.

Atas dugaan peredaran obat keras tersebut, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPolri Perkuat SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Dikirim ke Lokasi
Artikulli tjetërHari Ketujuh Kebakaran TPA Galuga, Bupati Bogor Pastikan Pemadaman Terus Berlanjut