Beranda Daerah 70 Pasangan di Ciseeng Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Administrasi Diselesaikan dalam Sehari

70 Pasangan di Ciseeng Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Administrasi Diselesaikan dalam Sehari

Publikbicara.com – Sebanyak 70 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Kantor Kecamatan Ciseeng, Jumat (7/8/2026).

Program yang diarahkan Bupati Bogor Rudy Susmanto tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus menyelesaikan sejumlah dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.

Pelayanan terpadu itu menggabungkan proses penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama Cibinong, penerbitan buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan pola pelayanan tersebut, masyarakat tidak harus mendatangi sejumlah instansi secara terpisah untuk menyelesaikan administrasi perkawinannya.

Salah seorang peserta, Asep, mengaku terbantu dengan pelaksanaan sidang isbat yang digelar langsung di wilayah Kecamatan Ciseeng. Ia menyebut buku nikah dibutuhkan untuk melengkapi berbagai keperluan administrasi.

“Bermanfaat sekali. Saya memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus berbagai dokumen administrasi. Harapan saya, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengadakan kegiatan seperti ini agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” kata Asep.

Peserta lainnya, Rohmat, juga mengapresiasi pelayanan yang dinilainya lebih mudah dijangkau masyarakat. Menurut dia, pelaksanaan sidang di wilayah kecamatan membuat peserta tidak perlu berulang kali datang ke Cibinong.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Pelayanannya lebih dekat sehingga kami tidak perlu bolak-balik ke Cibinong. Semoga ke depannya pelayanannya semakin baik, prosesnya lebih cepat, dan masyarakat tidak perlu mengantri terlalu lama,” ujarnya.

Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo mengatakan, Pemkab Bogor terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu telah dilaksanakan Pemkab Bogor selama kurang lebih lima tahun. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah lembaga, yakni Pemkab Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, Kantor Kementerian Agama, Disdukcapil, serta DP3AP2KB.

READ  Pemkab Bogor Perluas Desa Siaga TB, Target Seluruh Desa dan Kelurahan Tuntas pada 2027

“Alhamdulillah Pemkab Bogor sudah menyelenggarakan layanan isbat nikah secara gratis. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus kita tingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan memiliki posisi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak. Dokumen perkawinan yang sah juga menjadi bagian penting dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.

Mulai dari penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga kebutuhan administrasi lainnya dapat lebih mudah diproses ketika masyarakat memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi.

Pemkab Bogor berharap pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh dokumen perkawinan yang sah serta memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pelayanan publik yang lebih dekat, terpadu, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Dibawa ke Jakarta, Polri Minta Publik Tunggu Hasil Resmi
Artikulli tjetërHAN ke-42, Rudy Susmanto: Kreativitas Anak Hari Ini Cerminan Masa Depan Indonesia