Kepala BGN Sudaryono. Dok. Foto: Biro Hukum dan Humas BGN.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dapur yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak untuk dapat beroperasi.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, SLHS bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa dapur penyedia makanan MBG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan penerima manfaat.
SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Mas Dar dikutip dari laman resmi BGN, Jumat (7/8).
BGN memberikan kesempatan terakhir bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS untuk menyelesaikan proses sertifikasi hingga 10 Agustus 2026.
Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.
“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.
Setelah batas waktu tersebut, BGN akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan masing-masing dapur. SPPG yang dinyatakan tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi tidak akan diperbolehkan melanjutkan operasional.
Sudaryono bahkan menegaskan, dapur yang terbukti tidak laik dapat dikenai penghentian secara permanen.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” katanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya mengejar cakupan penerima manfaat, tetapi juga menjamin makanan yang disalurkan aman dan memenuhi standar kesehatan.
Saat ini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Namun, angka tersebut masih akan diverifikasi sebelum BGN menentukan dapur mana saja yang harus dihentikan.
Di tengah proses tersebut, BGN mengakui terdapat perbedaan kecepatan pelayanan di masing-masing daerah yang berpotensi menghambat penerbitan SLHS.
Untuk mengatasi persoalan itu, BGN telah menginstruksikan jajaran di daerah agar memberikan asistensi kepada pengelola SPPG, termasuk membantu kebutuhan administrasi dalam proses pengurusan sertifikat di Dinas Kesehatan.
“Jadi saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” jelas Sudaryono.
BGN juga membuka ruang pengaduan bagi mitra maupun pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam proses penerbitan SLHS. Aduan tersebut akan digunakan untuk memetakan persoalan sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
Sudaryono meminta pengelola SPPG tidak ragu menyampaikan persoalan apabila proses pengurusan sertifikasi mengalami hambatan.
“Silakan mengadu kepada kami, berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana,” pungkasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













