Beranda Daerah Perketat Pengawasan MBG, BGN Minta Seluruh SPPG Perbarui Perjanjian Kerja Sama

Perketat Pengawasan MBG, BGN Minta Seluruh SPPG Perbarui Perjanjian Kerja Sama

Kepala BGN Sudaryono. Dok. Foto: Biro Hukum dan Humas BGN.

Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai langkah memperketat pengawasan dan membenahi tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut tidak sekadar menyangkut pembaruan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa pihaknya siap membuka data dan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas pemeriksaan terkait pelaksanaan program MBG.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono dikutip dari laman BGN, Jumat (30/10).

Menurutnya, seluruh perjanjian kerja sama yang baru nantinya harus melewati pemeriksaan Biro Hukum BGN serta mendapatkan legalisasi notaris. Penandatanganan dokumen secara elektronik juga direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026.

Dalam proses pembaruan tersebut, BGN menerapkan verifikasi administrasi untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan operasional. Di antaranya kelengkapan dokumen, status SPS 2, tidak sedang menjalani penghentian sementara operasional, serta kewajiban menyampaikan laporan harian secara tertib.

Berdasarkan data BGN per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, dari jumlah tersebut baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap.

Angka tersebut menjadi perhatian dalam proses evaluasi BGN, mengingat kelengkapan administrasi merupakan salah satu persyaratan penting sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama.

Selain memperketat administrasi, BGN juga memberikan peringatan keras terhadap praktik percaloan, pemberian tip, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program MBG.

READ  BGN Ancam Pecat Tak Hormat Kepala SPPG yang Lalai dalam Program MBG

Sudaryono menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan melalui praktik perantara proyek maupun pengadaan bermasalah.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegasnya.

Di sisi lain, BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. Penghitungan insentif dilakukan berdasarkan berita acara serah terima, sehingga jumlah porsi yang menjadi dasar pembayaran harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, BGN berupaya memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada penyaluran makanan bergizi, tetapi juga didukung sistem administrasi yang jelas, pengadaan yang sesuai aturan, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BGN menegaskan pembaruan SPK dan keterbukaan data menjadi bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola program sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakHylo Open 2026: Fadia/Tiwi Tampil Meyakinkan, Tiket Perempat Final Diamankan
Artikulli tjetërKemendes PDT Gandeng Polri, Desa Tematik Disiapkan Buka Lapangan Kerja