Beranda Nasional Tanah Warisan Masih Atas Nama Orang Tua, Ini Risiko Hukum yang Mengintai...

Tanah Warisan Masih Atas Nama Orang Tua, Ini Risiko Hukum yang Mengintai Ahli Waris

Publikbicara.com – Sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia bukan sekadar persoalan administrasi. Jika tidak segera dialihkan kepada ahli waris, aset keluarga tersebut berpotensi sulit diperjualbelikan, tidak dapat dijadikan jaminan kredit perbankan, bahkan memicu sengketa di kemudian hari.

Peringatan itu disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusul masih adanya masyarakat yang menunda pengurusan peralihan hak atas tanah warisan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan kepemilikan tanah yang belum diperbarui setelah pemegang hak meninggal dunia dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum.

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Ana, persoalan bisa semakin rumit apabila pengurusan warisan tidak dilakukan hingga ahli waris generasi pertama juga meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, hak atas tanah harus diteruskan kepada ahli waris pengganti. Jumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap tanah pun bertambah sehingga proses pengambilan keputusan tidak lagi sederhana.

Terlebih, setiap tindakan hukum terhadap tanah warisan membutuhkan keterlibatan dan persetujuan pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.

Persoalan administrasi ini juga berdampak langsung terhadap pemanfaatan aset. Tanah yang telah bersertipikat pada prinsipnya hanya dapat ditransaksikan oleh pemegang hak yang namanya tercatat dalam dokumen pertanahan.

Artinya, ketika pemegang hak sudah meninggal dunia, proses jual beli maupun pembebanan Hak Tanggungan harus terlebih dahulu didahului penyelesaian administrasi pewarisan.

Atas kondisi tersebut, ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua yang telah meninggal dunia agar segera mengurus peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat.

READ  Ketua DPR Harap Regulasi Baru Dapat Perkuat Fungsi BUMN

Ana menegaskan, pembaruan data kepemilikan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.

Dengan segera menyelesaikan proses balik nama, potensi hambatan pemanfaatan aset dan perselisihan antaranggota keluarga di masa mendatang diharapkan dapat diminimalkan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBursa Ketua KNPI Kabupaten Bogor Memanas, Fokusmaker Siapkan Kandidat Kejutan