Publikbicara.com – Pemerintah menyiapkan program sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung Program Tiga Juta Rumah.
Kesepakatan pelaksanaan program tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program yang diberi nama Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu ditujukan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh sertipikat tanah tanpa dikenai biaya.
Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok yang menjadi prioritas penerima manfaat. Pertama, masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang akan meningkatkan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori MBR.
Ia menegaskan, bagi penerima KPR FLPP, biaya peningkatan status HGB menjadi SHM atas nama pemilik akan ditanggung melalui program tersebut.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji, tetapi juga membuka peluang bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki bukti penghasilan tetap tetap dapat mengajukan permohonan selama tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengajuan program dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen administrasi dan bukti bahwa pemohon memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting untuk melengkapi bantuan perumahan yang telah berjalan. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia menambahkan, program sertipikasi gratis akan diintegrasikan dengan bantuan bedah rumah dan diperkuat melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah dapat disertipikatkan melalui program ini sepanjang 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertipikat tanah.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













