Beranda Kesehatan Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak 

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak 

Ilustrasi kewaspadaan terhadap penyakit campak. Dok: Kemenkes.

Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, menyusul meningkatnya kasus serta munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai daerah.

Hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus yang sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, kini menurun menjadi 177 kasus, namun pemerintah menilai kondisi tersebut masih memerlukan kewaspadaan tinggi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan tenaga medis menjadi kelompok paling rentan tertular karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi. Langkah perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Sebagai respons, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diminta memperketat langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Selain itu, tenaga kesehatan diwajibkan disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.

Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan sekaligus menekan penyebaran campak, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan.(Red).

READ  Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Pemerintah Janji Bela Pekerja

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDPO KKB Pulan Wonda Dilumpuhkan di Mulia, Polisi Ungkap Jejak Panjang Aksi Berdarah
Artikulli tjetërAnwar Ibrahim Ingatkan Ancaman Keamanan di Tengah Tekanan Ekonomi Global