Beranda Daerah DPO KKB Pulan Wonda Dilumpuhkan di Mulia, Polisi Ungkap Jejak Panjang Aksi...

DPO KKB Pulan Wonda Dilumpuhkan di Mulia, Polisi Ungkap Jejak Panjang Aksi Berdarah

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan dan mengamankan seorang anggota aktif Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Pulan Wonda alias Kamenak, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/4/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Mulia sekitar pukul 12.27 WIT setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku. Saat hendak diamankan, Pulan Wonda mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas menggunakan sepeda motor.

Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur karena pelaku menunjukkan perlawanan aktif di lapangan.

Pulan Wonda diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak 2010. Ia diduga terlibat dalam sejumlah penembakan terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.

Salah satu aksi yang menonjol adalah keterlibatannya dalam penyerangan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu pada 28 November 2012 di wilayah Pirime, Lanny Jaya.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam penyerangan Mapolsek Pirime yang menewaskan tiga anggota Polri serta pembakaran fasilitas kepolisian.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga telepon genggam, uang palsu, serta perlengkapan pribadi seperti tas, topi loreng, dan noken.

Pulan Wonda dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

READ  Rudy Susmanto Apresiasi Polri Bangun Rumah Ibadah di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin keamanan masyarakat di Papua.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak pelaku tetap dipenuhi. Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJuara Bertahan Tancap Gas, Bhayangkara Presisi Sapu Bersih Samator di Final Four
Artikulli tjetërKemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak