Beranda Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng ke MK

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng ke MK

Publikbicara.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).

Gugatan ini diajukan secara daring pada pukul 22.13 WIB, seperti tercatat di laman resmi MK.

Langkah ini diambil setelah pasangan Andika-Hendrar kalah dalam rekapitulasi hasil suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

READ  Menggemparkan! Remaja 14 Tahun di Bogor Alami Perubahan Jenis Kelamin. Ko Bisa? Berikut Ulasannya

Dalam penghitungan akhir tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, jauh di atas Andika-Hendrar yang hanya mendapatkan 7.870.084 suara.

Keputusan Andika-Hendrar mengajukan gugatan ini menambah panjang daftar sengketa pilkada yang diterima MK.

Hingga pukul 22.55 WIB, tercatat sebanyak 268 permohonan sengketa Pilkada 2024 telah masuk ke MK. Permohonan ini meliputi 13 pemilihan tingkat provinsi, 208 tingkat kabupaten, dan 47 tingkat kota.

READ  Kontroversi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Peran Dissenting Opinion dan Dugaan Pertemuan Hakim

Di tingkat provinsi, gugatan serupa juga diajukan untuk beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Papua Selatan, dan Sumatera Utara.

Meski demikian, gugatan Andika-Hendrar menjadi sorotan tersendiri mengingat sosok keduanya yang dikenal memiliki basis massa kuat di Jawa Tengah.

Dengan langkah hukum ini, keduanya berharap dapat membuktikan adanya potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang berlangsung.

READ  RIDO Terima Kekalahan, Resmi Tak Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Kini, perhatian publik tertuju pada MK, yang memegang peran krusial dalam memutuskan sengketa hasil pilkada ini.

Akankah gugatan Andika-Hendrar mampu mengubah hasil pemilu? Atau justru memperkuat legitimasi kemenangan pasangan Luthfi-Taj Yasin? Jawabannya akan ditentukan dalam sidang mendatang.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenggemparkan! Remaja 14 Tahun di Bogor Alami Perubahan Jenis Kelamin. Ko Bisa? Berikut Ulasannya
Artikulli tjetërMiris! Penjual Rokok Tanpa Cukai di Bogor Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,8 Miliar