Publikbicara.com – Polemik kasus tewasnya Dini Sera Afrianti kembali mencuat setelah pernyataan Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), Soesilo, yang menganggap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sudah tepat.
Namun, keputusan itu tidak sepenuhnya bulat, karena terdapat dissenting opinion (DO) di kalangan hakim kasasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menanggapi sikap berbeda para hakim dalam perkara ini. Menurut Harli, keyakinan hakim dalam menilai sebuah perkara adalah bagian dari independensi peradilan.
“Setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Namun, dari putusan ini kita lihat adanya dissenting opinion dari hakim Soesilo yang sejalan dengan putusan PN Surabaya,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dugaan Pertemuan Hakim dengan Tersangka Suap
Dalam perkembangan lain, Soesilo disebut pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, Zarof Ricar.
Meskipun Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut, Harli menyebut informasi ini penting untuk ditelaah lebih lanjut.
“Informasi ini menjadi data berharga. Memang Bawas MA sebelumnya menyatakan pertemuan itu terjadi, tetapi disebut tidak terkait dengan perkara. Apakah Soesilo perlu diperiksa, itu tergantung urgensi penyidikan terkait kasus Zarof Ricar,” ujar Harli.
Vonis Berubah, MA Anulir Putusan Bebas
MA sebelumnya menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Dalam salinan putusan kasasi nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA pada Senin (9/12/2024), tertulis bahwa perbedaan pendapat terjadi di antara majelis hakim.
“Perbedaan pendapat dissenting opinion ini sesuai Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Hakim Soesilo berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat secara yuridis dan sesuai dengan alat bukti yang sah,” demikian bunyi salinan putusan.
Soesilo menilai bahwa majelis hakim PN Surabaya, yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum saat memutuskan vonis bebas.
Dia menganggap keputusan mereka sudah sesuai fakta hukum di persidangan.
Publik Menanti Langkah Selanjutnya
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap integritas lembaga peradilan.
Dugaan adanya pertemuan antara hakim dengan tersangka suap semakin menambah keraguan masyarakat atas independensi pengambilan keputusan.
Akankah ada pendalaman lebih lanjut terhadap peran para hakim dalam perkara ini? Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











![“Love Therapy” [2025]: Perjuangan Seorang Anak, Cinta yang Terlambat, dan Sarung untuk Bapak](https://i0.wp.com/publikbicara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250620-WA0036.jpg?resize=100%2C75&ssl=1)

