Beranda Ekonomi Ormas Keagamaan Memperoleh Izin Tambang Khusus Dari Pemerintah

Ormas Keagamaan Memperoleh Izin Tambang Khusus Dari Pemerintah

Publikbicara.com – Dalam sebuah keputusan berani, pemerintah telah mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Langkah ini, tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan dari PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Dalam Pasal 83A, PP tersebut memberikan arahan yang menggugah: “Demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan diberikan prioritas kepada badan usaha yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Baca Juga :  Mengucapkan Salam Agama Lain Haram! Itu yang Diputuskan Itjima Ulama Komisi Fatwa

Aturan ini bukan hanya sekadar hukum kering, namun sebuah inisiatif yang menggugah semangat. WIUPK bukanlah tanah kosong, melainkan wilayah yang kaya akan sejarah dan potensi.

IUPK dan kepemilikan saham oleh ormas keagamaan dalam badan usaha menjadi langkah bijak yang tidak bisa dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri, mengukuhkan posisi mayoritas sebagai pengendali.

Namun, pemerintah juga menjaga keadilan. Badan usaha yang dimaksud dalam peraturan ini dilarang berkolaborasi dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK kepada ormas memiliki batas waktu, berlaku selama lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Baca Juga :  Heboh! 24 WNI, 22 Jemaah Haji Terjaring Razia karena Kasus Visa Palsu

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK dengan prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden, menciptakan landasan yang kokoh bagi eksplorasi yang bertanggung jawab dan inklusif.

Artikulli paraprakMengucapkan Salam Agama Lain Haram! Itu yang Diputuskan Itjima Ulama Komisi Fatwa
Artikulli tjetërEra Baru Politik: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus oleh Putusan MA