Beranda Hukum Era Baru Politik: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus oleh Putusan MA

Era Baru Politik: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus oleh Putusan MA

Publikbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons secara tegas putusan sensasional Mahkamah Agung (MA), yang dengan berani menghapus batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah.

Dalam pernyataan yang mengejutkan, KPU menyambut keputusan tersebut sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum.

“Kami mengakui kekuatan hukum putusan MA dalam review yudisial,” kata dengan mantap Komisioner KPU Idham Holik.

Baca Juga :  Ormas Keagamaan Memperoleh Izin Tambang Khusus Dari Pemerintah

Meskipun demikian, KPU mengungkapkan bahwa mereka belum menerima salinan resmi putusan tersebut, menegaskan bahwa mereka akan bertindak sesuai ketika dokumen itu telah sampai di meja mereka.

“Dalam menjaga integritas prinsip-prinsip hukum yang pasti, kami akan menunggu dokumen resmi dari MA sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” ungkapnya.

Putusan yang menggemparkan itu berasal dari permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang akhirnya berhasil meraih kemenangan.

Baca Juga :  Mengucapkan Salam Agama Lain Haram! Itu yang Diputuskan Itjima Ulama Komisi Fatwa

Sekarang, pintu politik terbuka luas bagi calon kepala daerah dari berbagai kalangan usia.

“Amar putusan telah memberi lampu hijau bagi permohonan tersebut,” demikian bunyi putusan MA yang menghebohkan pada Kamis (30/5/2024).

Keputusan ini terekam dalam Nomor 23 P/HUM/2024 dan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, menciptakan gelombang perubahan dalam ranah politik Indonesia.

Artikulli paraprakOrmas Keagamaan Memperoleh Izin Tambang Khusus Dari Pemerintah
Artikulli tjetërEskrim Tuping: Kelezatan Tradisional yang Tetap Bertahan