Beranda Hukum Mengucapkan Salam Agama Lain Haram! Itu yang Diputuskan Itjima Ulama Komisi Fatwa

Mengucapkan Salam Agama Lain Haram! Itu yang Diputuskan Itjima Ulama Komisi Fatwa

Publikbicara.com – Dalam sebuah perhelatan yang mempertemukan 654 tokoh agama dan cendekiawan dari berbagai kalangan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah merumuskan panduan baru tentang interaksi antarumat beragama. Salah satu titik penting yang diangkat adalah tentang salam lintas agama.

Menurut panduan ini, menggabungkan praktik dari berbagai agama, termasuk salam lintas keyakinan, dengan dalih toleransi atau moderasi, tidak lagi dianggap sebagai ekspresi toleransi yang sah. Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa salam, sebagai doa yang bersifat ibadah, harus diucapkan sesuai dengan ajaran agama masing-masing tanpa pencampuran dengan unsur-unsur dari keyakinan lain.

Panduan tersebut juga menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk berinteraksi dengan umat beragama lain dengan salam seperti “Assalamu’alaikum” atau salam nasional tanpa mencampuradukkan dengan praktik doa dari agama lain.

Baca Juga :  Heboh! 24 WNI, 22 Jemaah Haji Terjaring Razia karena Kasus Visa Palsu

Selain itu, panduan ini menyoroti pentingnya toleransi dalam merayakan hari raya agama lain. Meskipun, harus diingat bahwa toleransi tidak berarti menyerap unsur-unsur keagamaan dari keyakinan lain yang bertentangan dengan prinsip masing-masing agama.

Dengan demikian, panduan ini menegaskan perlunya keterbukaan dalam berinteraksi dengan umat beragama lain tanpa kehilangan identitas dan nilai-nilai keagamaan yang diyakini.

Artikulli paraprakHeboh! 24 WNI, 22 Jemaah Haji Terjaring Razia karena Kasus Visa Palsu
Artikulli tjetërOrmas Keagamaan Memperoleh Izin Tambang Khusus Dari Pemerintah