Beranda Daerah Heboh! 24 WNI, 22 Jemaah Haji Terjaring Razia karena Kasus Visa Palsu

Heboh! 24 WNI, 22 Jemaah Haji Terjaring Razia karena Kasus Visa Palsu

Publikbicara.com – Tindakan dramatis terjadi di Arab Saudi ketika 24 warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam jaringan otoritas keamanan setempat atas tuduhan memalsukan visa haji orang lain saat proses pemeriksaan.

Namun, apa yang terungkap Tanah Suci Arab Saudi itu kemudian menghadirkan kejutan besar.

Di mana, kelompok ini, terdiri dari 22 jemaah dan dua koordinator, sebenarnya telah memasuki Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

Baca Juga :  MRT Jakarta Kembali Beroperasi Usai Insiden Kecelakaan yang Menghentikan Operasi

Namun, keberadaan jemaah haji tersebut terbongkar, memicu serangkaian peristiwa yang mendebarkan di Tanah Suci Arab Saudi.

Dalam upaya menanggapi kejadian ini, KJRI Jeddah turut terlibat dengan memberikan pendampingan pemeriksaan dan jasa penerjemah bagi para WNI yang terjerat dalam kasus ini di Madinah pada tanggal 28 Mei 2024.

Sebuah upaya yang menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak warga negara WNI dalam situasi genting di luar negeri.

Baca Juga :  Anggota Densus 88 Diperiksa Propam Polri: Kisah Di Balik Sorotan

Meskipun demikian, nasib kedua puluh dua jemaah haji Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.

Kabar terakhir dari otoritas Arab Saudi mengindikasikan kemungkinan pembebasan mereka, namun nasib dua koordinator, bersama dengan supir dan pemilik bus, tampaknya akan mengikuti jalur hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak kedua WNI itu terlindungi selama proses peradilan di Saudi.

Baca Juga :  Hore! Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bogor Resmi Diperpanjang

Ketegangan semakin terasa di tengah langkah tegas pemerintah Arab Saudi yang semakin mengencangkan razia untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Imbauan pun dilontarkan kepada jemaah WNI agar mematuhi ketentuan hukum Saudi dan hanya melakukan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh yang sah.

Artikulli paraprakMRT Jakarta Kembali Beroperasi Usai Insiden Kecelakaan yang Menghentikan Operasi
Artikulli tjetërMengucapkan Salam Agama Lain Haram! Itu yang Diputuskan Itjima Ulama Komisi Fatwa