Publikbicara.com – KH Embay Mulya Syarief, Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), tidak berdiam diri menghadapi persoalan yang mendera umat terkait bunga pinjaman yang diharamkan menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pernyataannya seperti yang dikutif dari Trust Banten pada Sabtu, 6 April 2024, beliau dengan tegas menegaskan bahwa praktik seperti bank keliling yang meresahkan telah dilarang oleh Kapolda Banten, menunjukkan bahwa praktek itu tidak memberikan manfaat kepada umat.
Dalam mengatasi maraknya praktik bank keliling dan kemarahan masyarakat yang berkobar, KH Embay Mulya Syarief menyoroti perlunya pemahaman yang lebih luas tentang lembaga keuangan yang sah.
Beliau menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan stakeholder lain, seperti Baznas dan lembaga sosial, dalam mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi akses keuangan yang adil.
Menyoroti peran Bank Banten sebagai bank milik daerah, KH Embay Mulya Syarief mengajak lembaga tersebut untuk berperan lebih aktif dalam menyalurkan pembiayaan tanpa bunga kepada masyarakat.
Dengan demikian, umat tidak akan terjebak dalam jerat rentenir yang meresahkan.
“Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga sosial, dan lembaga keuangan untuk mengatasi praktek-praktek yang merugikan umat.
Bank Banten memiliki kesempatan besar untuk menjadi pelopor dalam memberikan solusi finansial yang adil dan berkeadilan,” tegas KH Embay Mulya Syarief.
Dengan langkah-langkah kreatif seperti ini, diharapkan umat dapat terhindar dari dampak negatif praktek-praktek keuangan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.