Beranda Daerah Revolusi Kesejahteraan: Jokowi Mengubah Tatanan Gaji untuk ASN, TNI POLRI, dan Pensiunan

Revolusi Kesejahteraan: Jokowi Mengubah Tatanan Gaji untuk ASN, TNI POLRI, dan Pensiunan

Publikbicara.com – Presiden Jokowi menggelar tonggak sejarah baru dengan menandatangani peraturan gaji yang revolusioner bagi ASN, TNI POLRI, dan pensiunan pada Januari 2024, mengubah lanskap finansial bagi jutaan individu.

Mengusung kekuasaan tertinggi, langkahnya menggambarkan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perubahan substansial pada struktur gaji.

Dengan tegas, Jokowi mengarahkan peningkatan gaji untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan pengakuan kepada pahlawan tanpa tanda jasa yang setia melayani bangsa.

Baca Juga :  Selamatkan Masyarakat dari Jerat Bank Keliling : Solusi Kreatif dari Ketua Umum PBNU, KH Embay Mulya Syarief

Langkah revolusionernya diperkuat dengan penandatanganan serentak di Jakarta, memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

Untuk mengungkap rincian lengkap perubahan gaji yang bersejarah ini, mari kita telusuri artikel ini dengan seksama.

Dari peraturan gaji militer hingga penyesuaian pensiun, Jokowi telah menetapkan fondasi baru bagi masa depan yang lebih cerah bagi para pelayan negara dan pahlawan tanpa tanda jasa.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Lakukan Assesment Penanganan Korban Bencana di Sukajaya Bogor

Berikut Sejumlah Aturan yang baru disahkan Jokowi secara serentak oleh Jokowi pada 26 Januari 2024 bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan terdiri dari 5, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga :  Selamatkan Masyarakat dari Jerat Bank Keliling : Solusi Kreatif dari Ketua Umum PBNU, KH Embay Mulya Syarief
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya

Artikulli paraprakSelamatkan Masyarakat dari Jerat Bank Keliling : Solusi Kreatif dari Ketua Umum PBNU, KH Embay Mulya Syarief
Artikulli tjetërMuhammadiyah Channel: Ketua Umum PP Muhammadiyah Ungkap Alasan Idul Fitri yang Lebih Awal