Beranda Daerah Sakit Hati Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Anggota Geng Motor di Bandung...

Sakit Hati Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Anggota Geng Motor di Bandung Bunuh Temannya Sendiri

Publikbicara.com -Seorang pria berinisial TT alias Bucek (36 tahun) menganiaya temannya berinisial A alias Eboh (29 tahun) menggunakan senjata tajam pisau hingga tewas pada Ahad (29/10/2023) sore di Kampung Bojongmalaka, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ia kesal dan emosi lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor oleh korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku TT kepada korban A hingga tewas terjadi pada Ahad (29/10/2023). Pelaku kesal lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor.

“Pembunuhan diungkap dalam waktu tujuh jam dimana diketahui penemuan mayat pada hari Ahad pukul 16.00 Wib dengan jenazah memiliki luka tusuk. Tiga luka tusukan pertama luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Sejarah Tokoh dan Wadah Pelopor Kebangkitan Nasional yang Terlupakan Diantara Harkitnas

Hasil olah tempat kejadian perkara, ia mengatakan penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya dapat diamankan pada hari yang sama pukul 23.00 Wib.

“Terungkap motif tersangka sakit hati terhadap korban karena dikeluarkan dari grup WhatsApp (geng motor),” ungkap dia.

Setelah dikeluarkan dari grup, Kusworo mengatakan tersangka menanyakan alasan dirinya dikeluarkan kepada korban. Namun, terjadi cekcok hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.

Baca Juga :  Tragedi Waterway di Pamijahan: Warga Tewas, Anggota DPRD Ruhiyat Sujana Geram

“Tersangka mengeluarkan senjata tajam, sebilah pisau yang tiap hari dibawa ke mana-mana dan saat kemarin terjadi perkelahian tersangka menusuk kepada korban,” kata dia.

Dari hasil autopsi, ia mengatakan korban meninggal karena mengalami luka di bagian dada kiri yang menyebabkan robek jantung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Selain itu, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakPra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Akan di Gelar Antara Rabu, Kamis
Artikulli tjetërSukses Tangani 1,5 Ton Sampah TPS Gudang Selatan, Sekda Apresiasi Kehadiran Relawan Pepeling Dispora