Beranda Daerah Diduga Ilegal, Galian Tanah di Parungpanjang Bogor Ditutup Satpol PP

Diduga Ilegal, Galian Tanah di Parungpanjang Bogor Ditutup Satpol PP

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM Diduga tidak memiliki ijin, lokasi pertambangan galian C tanah merah ilegal di Kampung Gunung Pucung, Desa Pingku akhirnya ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pasca ada laporan warga pihaknya sudah melakukan pengecekan hingga penutupan.

“Pol PP Kecamatan Parungpanjang bersama para anggota tutup galian C tanah merah yang sudah beraktivitas selama dua bulan sudah pernah kami cek dan survei ke lokasi. Infonya bukan lahan Perhutani. Tapi besok akan dilakukan kembali cek lokasi tersebut,” ungkap Dadang Kosasih kepada wartawan pada, Rabu 02 November 2022.

Dadang Kosasih mengatakan, ditutupnya galian tanah merah tersebut tidak memiliki ijin hingga menggangu aktivitas kendaraan yang melewati jalan parungpanjang.

Baca Juga :  Samsul Hidayat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Terpilih Gercep Sambangi Warga Terdampak Bencana Sukajaya

“Galian C tersebut tak memiliki ijin usaha yang berlokasi di Kampung Gunung Pucung, Desa Pingku, Kecamatan Parungpajang,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMDH) Desa Pingku Komarudin menyoroti adanya aktifitas galian tanah merah di area lahan milik Perhutani hingga tidak pernah mengetahui soal ijin tambang tersebut.

“Tepatnya di Blok 55, Kampung Gunung Picung Desa Pingku, Parungpanjang, aktifitas penggalian tanah di wilayah tersebut sama sekali tidak ada laporan ke pihak LMDH dan diperkirakan sudah berjalan selama dua bulan lebih.”katanya.

Selain tidak ada ijin dari dinas terkait, adanya aktivitas galian tersebut sangat merusak lingkungan yang seharusnya bisa dirawat.

Baca Juga :  Nobar Gratis dan Berhadiah Bareng Polsek Jasinga : Timnas U-23 vs Uzbekistan, Semifinal Final Piala Asia 2024 yang Mendebarkan

“Alat berat dan armada angkutan tanah juga melintas lahan Perhutani. Sudah seharusnya pelaku galian tanah punya izin dari Perhutani dan pihak terkait lainnya. Ini kan tanah Perhutani, tanah hutan yang harus dijaga dan dirawat,” katanya

Sedangkan menurut Kepala Desa Pingku Mad Nawin, mengaku, baru mengetahui hal ini dari laporan pihak LMDH terkait adanya galian C di desanya tersebut. dirinya juga merasa tidak pernah memberikan izin usaha maupun izin operasional galian.

“Apalagi kalau tanah itu milik Negara, seperti milik Perhutani. Jadi kalau ada oknum desa yang bermain silahkan beri laporan ke saya,” tandas Mad Nawin,” katanya. (Fex)

Artikulli paraprakMedali Emas Pertama Untuk Kabupaten Bogor Dari Cabang Olahraga Berkuda
Artikulli tjetërJalan Penghubung Dua Desa Diaspal