Beranda Kesehatan Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup Untuk Cegah Gangguan Ginjal

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup Untuk Cegah Gangguan Ginjal

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melarang sementara masyarakat untuk mengonsumsi dan menyimpan obat sirup di rumah. Larangan itu dibuat lantaran temuan ratusan anak Indonesia alami gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius.

Larangan berlaku hingga Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan stakeholder lain menemukan penyebab gangguan ginjal akut yang dialami 189 anak per 18 Oktober 2022.

“Betul (setop konsumsi obat sirup stok di rumah). Lebih baik seperti itu, sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami,” ujar Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.

Baca Juga :  Konsolidasi Partai Golkar dan PKS: Koalisi Untuk Pilkada Jadi Bahasan

Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Tidak hanya pelarangan konsumsi stok obat sirup di rumah, melalui surat edaran atau SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022, apotek juga dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).

Dokter Yanti menambahkan, aih-alih mengonsumsi obat batuk masyarakat disarankan mengonsumsi obat racikan yang ditumbuk dan dilakukan ke air. Termasuk tenaga kesehatan seperti dokter dilarang sementara meresepkan obat sirup untuk pasiennya.

Baca Juga :  Bentuk Keharmonisan: Gagasan Prabowo tentang 'Presidential Club' untuk Meredakan Ketegangan Antarpresiden

“Kalau tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan racikan saja, tidak memberikan obat sirup,” tutup dr. Yanti.

Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia, dalam dua bulan terakhir ini telah menyerang anak usia enam bulan sampai 18 tahun.

Hingga saat ini, total 189 kasus gagal ginjal akut dilaporkan dan paling banyak mendominasi usia satu hingga lima tahun.

“Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun,” kata dr. Yanti, Selasa 8 Oktober 2022.

Orangtua diimbau untuk tidak panik dan tetap mewaspadai munculnya gangguan ginjal pada anak-anak dengan memantau kondisi kesehatan serta pemenuhan kebutuhan cairan anak.

Sumber: Suara.com

Artikulli paraprakHujan Deras Tebingan di Jalan Raya Leuwisadeng Longsor, Pengendara Diimbau Berhati-Hati
Artikulli tjetër2 Turis Tewas Akibat Kecelakaan Balon Udara di Cappadocia, Turki