Beranda Nasional Kemendikbudristek Tegaskan Tunjangan Guru Tidak Dihapus Meski Tak Dimuat Dalam RUU Sikdiknas

Kemendikbudristek Tegaskan Tunjangan Guru Tidak Dihapus Meski Tak Dimuat Dalam RUU Sikdiknas

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM ‐‐
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.

“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan dalam konferesi pers, Senin (29/8).

Sebagai informasi, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, yakni pada Pasal 105.

Padahal, pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, aturan mengenai tunjangan profesi guru dimuat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Baca Juga :  Penomena Langka: Ramdhan Akan Diulang Dua Kali dalam Setahun. Berikut Ulasannya!

Iwan mengklaim RUU Sisdiknas justru dibuat sebagai upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. RUU ini, kata dia, mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam peraturan saat ini, Iwan menjelaskan, untuk mendapatkan kesejahteraan penghasilan guru harus memiliki sertifikat pendidik. Namun, dalam RUU Sisdiknas, guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik juga mendapat tunjangan.

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

Pihaknya ingin Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak hanya sekadar mengeluarkan sertifikat untuk kenaikan penghasilan guru, tapi juga berfokus pada peningkatan kualitas.

“Kapasitas LPTK kita bisa lebih fokus pada guru guru, calon-calon guru,” ujar dia.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, kata dia, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk penyelenggara pendidikan.

Iwan mengklaim hal itu dimaksudkan agar guru Non-ASN juga tetap berpenghasilan tinggi. Tunjangan untuk guru Non-ASN mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia

Artikulli paraprakManfaat Keramas Dengan Kopi
Artikulli tjetërJadwal Siaran Langsung PSM vs Persib