Beranda Daerah Pesta Miras, 5 Remaja Dihukum Push Up

Pesta Miras, 5 Remaja Dihukum Push Up

Bogor,Publikbicara.com – Remaja yang hendak pesta miras di bulan Ramadhan di gagalkan Pol PP Kecamatan Tenjolaya, pada Sabtu (09/04) sekitar pukul 04:00 WIB.

Kanit Pol PP Kecamatan Tenjolaya, Demi Ramdani mengungkapkan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadhan, Pol PP Kecamatan bersama Muspika Kecamatan Tenjolaya menggelar giat patroli malam.

Saat patroli malam, mendapatkan laporan dari warga adanya aksi remaja yang hendak mengelar aksi tauran lanjutan. Tim langsung memonitor ke wilayah dan berhasil menggagalkan aksi tawuran tersebut.

Baca Juga :  SAHAJA Bergegas Menyatukan Dukungan untuk Jaro Ade sebagai Bupati Bogor 2024 : Ini Kata Ketua AMS Kabupaten Bogor

“Tidak hanya mengagalkan aksi tauran remaja, kita juga berhasil menangkap lima anak usia remaja yang sedang mabuk melakukan pesta miras jenis Ciu di pinggir Jalan. Remaja tersebut kita bawa ke kantor Kecamatan untuk dilakukan pembina dan diberikan hukuman fisik yakni push up, ” ujarnya.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

Tak hanya diberikan hukuman fisik, sambung Deni. Mereka juga di panggil ke kecamatan untuk membuatkan surat pernyataan. Dirinya berharap selama bulan Ramadhan, tidak ada gangguan Kamtibmas di wilayah dan tetap kondusif.

“Selain diberikan hukum push up, orang tua mereka juga dipanggil ke Kecamatan, ” tukasnya. (Fex)

Artikulli paraprakDiduga Alami Rem Blong, Truk Self Loader Terguling di Jasinga Bogor
Artikulli tjetërKapolda Jabar Yakin Sebelum Lebaran Vaksin Booster Capai 30 Persen