Beranda Daerah Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Gunung Putri, Raup Keuntungan Rp 50...

Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Gunung Putri, Raup Keuntungan Rp 50 Juta Per Hari

Bogor, Publikbicara.com – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang merugikan negara sebesar 3 miliar. Pelaku AS (32) berhasil diamankan

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah gunung Putri.

“Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom-pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah di modifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung Solar hingga 2000 liter, serta di lengkapi dengan alat sedot,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jarang Diketahui Orang! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Daftar Dikaper BPJS Kesehatan

Dirinya menyampaikan, Kemudian hasil pengangkutan solar-solar tersebut di pindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan.

“Pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter,” katanya.

Baca Juga :  Melampaui Batas Politik: Kisah Karir Politik Ade Ruhandi Menjadi Calon Bupati Bogor Periode 2024-2029

Tersangka pun, kata Kapolres, di perkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari, dengan meraup keuntungan per-hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar.

Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah. (Fex)

Artikulli paraprakBongkar Industri Obat Keras, Beraskrim Amankan 8 Orang
Artikulli tjetërMiris…! Remaja Putri Tuna Grahita Dapat Perlakuan Tak Senonoh